Oct 10, 2026
Politik

Satpol PP Jepara Sita 2.960 Batang Rokok Ilegal

JEPARA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan menegaskan penyitaan terhadap 2.960 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penindakan ...

Satpol PP Jepara Sita 2.960 Batang Rokok Ilegal

JEPARA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan menegaskan penyitaan terhadap 2.960 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penindakan di dua toko di wilayah kabupaten tersebut. Penyitaan itu ditetapkan sebagai hasil rapat koordinasi tim gabungan yang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara menyatakan bahwa operasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan perlindungan konsumen. "Seluruh barang bukti telah diamankan dan didata secara rinci untuk proses hukum lebih lanjut," menegaskan dalam keterangan resminya, Jumat.

Latar Belakang Operasi Gabungan

Operasi tersebut merupakan bagian dari program pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan secara berkala di tingkat kabupaten. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, unsur penegak hukum, serta instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran rokok.

Penindakan terhadap dua toko tersebut dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemantauan lokasi dan pengumpulan keterangan dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, tim menetapkan dua lokasi sebagai sasaran operasi karena ditemukan indikasi kuat peredaran rokok tanpa pita cukai.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan ribuan batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diinventarisasi dan dijadikan dasar penetapan status hukum.

Ancaman Sanksi dan Dampak Kerugian Negara

Peredaran rokok tanpa pita cukai ditetapkan sebagai pelanggaran yang berimplikasi pada kerugian negara, khususnya pada penerimaan cukai. Pemerintah menegaskan bahwa praktik tersebut juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi kewajiban perpajakan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku yang terbukti memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Satpol PP menyatakan bahwa proses hukum terhadap pemilik dua toko akan diserahkan kepada instansi berwenang sesuai mekanisme yang ditetapkan.

"Kami akan menindaklanjuti temuan ini secara berjenjang, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan adanya efek jera," menyatakan pejabat tersebut. Ia juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.

Pengawasan Berkelanjutan dan Partisipasi Masyarakat

Satpol PP Kabupaten Jepara mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan keberadaan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan mengingat keterbatasan personel dan luasnya wilayah jangkauan.

Selain penindakan, tim gabungan juga menegaskan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban pencantuman pita cukai. Pendekatan itu diharapkan menekan angka peredaran barang ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha kecil dan menengah.

Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan akan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan barang kena cukai. Langkah itu ditempuh untuk menjaga stabilitas penerimaan negara serta melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendataan dan pemeriksaan terhadap pemilik dua toko masih berlangsung. Satpol PP memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan hasil akhirnya akan diumumkan secara resmi setelah rapat pleno tim gabungan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User