Seorang warga negara Indonesia berusia 30 tahun dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi Tawau, Malaysia, pada Jumat, 1 Oktober. Pria yang berdomisili di Tawau tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang WNI lain berumur 33 tahun. Korban dalam perkara ini diketahui merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung terdakwa yang masih berusia 12 tahun.
Majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana. Penghitungan tersebut dimulai sejak tanggal penangkapan terdakwa pada 2 September 2024. Setelah menyelesaikan seluruh masa hukuman, terdakwa akan diserahkan kepada otoritas Departemen Imigrasi Malaysia untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Nur Nisla Abd Latif, sementara kepentingan hukum terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Jhessery P Kang. Kedua pihak hadir dalam persidangan saat putusan dibacakan.
Pasal yang Disangkakan dan Perubahan Dakwaan
Berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa semula dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia yang mengatur tentang pembunuhan. Namun, majelis hakim kemudian mengabulkan perubahan dakwaan menjadi Pasal 304(a) KUHP Malaysia, yaitu ketentuan mengenai pembunuhan tanpa niat atau culpable homicide yang tidak tergolong pembunuhan berencana.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 30 tahun dan denda. Perubahan kualifikasi pasal inilah yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana 13 tahun penjara kepada terdakwa, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Free Malaysia Today.
Kronologi Kejadian dan Fakta Persidangan
Fakta persidangan mengungkap bahwa rangkaian peristiwa berawal ketika putri terdakwa melaporkan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual dalam perjalanan pulang dari sebuah acara. Pengakuan tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa.
Menurut pertimbangan hakim, terdakwa yang merupakan ayah dari enam anak itu kemudian mengambil sebilah parang dan mengejar pria yang dilaporkan memperkosa putrinya. Terdakwa berhasil memojokkan korban di dekat sebuah kandang ayam, lalu melakukan pembacokan beberapa kali. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah tanpa nomor di kawasan Tawau, pada 31 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 waktu setempat hingga 1 September 2024 tengah hari.
Hasil pemeriksaan medis yang diajukan dalam persidangan menemukan adanya luka robekan pada area genital putri terdakwa. Temuan itu memperkuat laporan awal mengenai kekerasan seksual yang dialami korban.
Selain itu, hasil analisis Departemen Kimia Malaysia menemukan jejak DNA pria yang diduga melakukan pemerkosaan pada kuku putri terdakwa. DNA tersebut dinyatakan cocok dengan sampel air mani yang ditemukan pada pakaian dalam korban. Kedua alat bukti ilmiah tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam mengonstruksi fakta hukum perkara.
Petugas kepolisian menangkap terdakwa di kediamannya pada 2 September 2024. Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sebilah parang yang digunakan dalam peristiwa pembunuhan sebagai barang bukti.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Putusan
Putusan Pengadilan Tinggi Tawau merujuk pada ketentuan Pasal 304(a) KUHP Malaysia yang memberikan ruang pertimbangan bagi majelis hakim untuk menilai unsur-unsur perkara secara komprehensif, termasuk latar belakang terjadinya tindak pidana. Dalam konstruksi hukum Malaysia, kualifikasi culpable homicide tidak memenuhi unsur kesengajaan penuh sebagaimana pembunuhan menurut Pasal 302, sehingga ancaman pidananya pun berbeda.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara yang cukup berat. Keputusan ini menegaskan bahwa sistem peradilan pidana Malaysia memandang tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan meskipun terdakwa memiliki dasar kuat terkait peristiwa yang menimpa anaknya.
Perkara ini menjadi atensi luas di kalangan masyarakat Indonesia maupun Malaysia, mengingat kompleksitas persoalan yang melingkupinya, yaitu kekerasan seksual terhadap anak, aksi balas dendam oleh orang tua korban, dan proses hukum lintas yurisdiksi yang melibatkan dua warga negara Indonesia.
Comments (0)