Oct 09, 2026
Politik

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Rapat yang berlangsung di ...

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan legislasi yang telah lama dinantikan publik dalam kerangka pemberantasan korupsi nasional.

Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan menegaskan bahwa RUU ini memiliki posisi strategis sebagai instrumen hukum yang memungkinkan negara melakukan penyitaan dan perampasan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan ekonomi lainnya. Pembahasan tersebut dilakukan dengan merujuk pada kebutuhan harmonisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku sebelumnya.

Dasar Konstitusional dan Urgensi Pembentukan

Komisi III DPR menyatakan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset berpijak pada amanat konstitusi serta kebutuhan penegakan hukum yang lebih efektif. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mekanisme perampasan aset selama ini masih terbatas pada aset yang terbukti secara langsung berkaitan dengan pelaku kejahatan.

Melalui RUU ini, negara diharapkan memiliki mekanisme perampasan aset yang tidak bergantung sepenuhnya pada pembuktian pidana terhadap individu tertentu. Pendekatan tersebut memungkinkan penyitaan aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana melalui proses peradilan perdata, sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai yurisdiksi lain.

"RUU Perampasan Aset ini merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat rezim pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara," ujar seorang anggota Komisi III DPR dalam rapat tersebut.

Pokok Substansi yang Dibahas

Rapat tersebut membahas sejumlah pokok substansi, antara lain definisi aset yang dapat dirampas, mekanisme pelacakan dan pemblokiran, kewenangan lembaga penegak hukum, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. Pembahasan juga mencakup pengaturan mengenai pengelolaan aset hasil perampasan agar memberikan manfaat bagi penerimaan negara.

Komisi III menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses perampasan. Setiap tindakan hukum terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana harus disertai dasar bukti yang memadai dan melalui mekanisme peradilan yang transparan.

Selain itu, rapat membahas hubungan RUU ini dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Harmonisasi antarketentuan menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Tahapan dan Tindak Lanjut

Komisi III DPR menyatakan bahwa pembahasan akan dilanjutkan melalui serangkaian rapat koordinasi dan pleno bersama pemerintah serta pemangku kepentingan terkait. Fraksi-fraksi di DPR diharapkan memberikan masukan terhadap draf pasal demi pasal sebelum tahap pengambilan keputusan.

Sejumlah pihak menanti kejelasan jadwal pembahasan, mengingat RUU ini telah lama berada dalam daftar prioritas program legislasi nasional. Dukungan lintas fraksi menjadi faktor penting agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan.

Komisi III menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi. Keputusan akhir mengenai substansi RUU akan diambil melalui mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku di DPR.

Dengan disahkannya RUU ini kelak, negara diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk merampas aset hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada masyarakat melalui pemanfaatan bagi kepentingan publik. Komisi III menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User