Oct 10, 2026
Politik

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Komitmen Reformasi Hukum

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi sekto...

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Komitmen Reformasi Hukum

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi sektor hukum dan tata kelola keimigrasian nasional. Penegasan tersebut disampaikan menyusul ditetapkannya sejumlah agenda prioritas kementerian koordinator yang dipimpinnya dalam Rapat Koordinasi lintas sektoral di Jakarta.

Dalam forum tersebut, Yusril menyatakan bahwa sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga menjadi prasyarat utama agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Ia menekankan bahwa pembenahan tata kelola hukum tidak dapat berjalan parsial, melainkan memerlukan koordinasi berkelanjutan antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Setiap kebijakan yang kami tetapkan harus berdiri di atas kepastian hukum dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada langkah yang menyimpang dari koridor konstitusi," tegas Yusril dalam rapat koordinasi tersebut.

Penguatan Sinergi Antarlembaga

Menurut Yusril, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dibentuk untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan di antara satuan kerja yang berada di bawah koordinasinya. Ia menyebut bahwa Pleno yang digelar secara berkala menjadi mekanisme resmi untuk mengevaluasi capaian program sekaligus menindaklanjuti temuan di lapangan.

Yusril menjelaskan bahwa salah satu fokus utama adalah percepatan penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan yang selama ini tertahan di tahap harmonisasi. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, setiap rancangan peraturan wajib melalui tahapan pengharmonisasian sebelum disahkan. Proses itu, menurutnya, harus berjalan tanpa mengorbankan kualitas substansi.

Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi layanan keimigrasian sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Langkah itu dinilai sejalan dengan arahan Presiden untuk menyederhanakan pelayanan publik dan memangkas praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Perhatian pada Hak Asasi Manusia

Dalam kapasitasnya sebagai koordinator urusan HAM, Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menuntaskan rekomendasi yang tertuang dalam berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Ia menyatakan bahwa pelaporan berkala kepada forum internasional merupakan kewajiban negara, bukan semata formalitas administratif.

"Komitmen HAM adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa. Kami tidak ingin meninggalkan persoalan ini kepada generasi berikutnya tanpa penyelesaian yang jelas," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tengah menata ulang sistem pembinaan warga binaan agar lebih berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Keputusan tersebut, kata dia, diambil setelah memperhatikan asas kepentingan terbaik serta hasil evaluasi kinerja lembaga pemasyarakatan di sejumlah daerah.

Fokus pada Kepastian dan Akuntabilitas

Yusril menegaskan bahwa seluruh program prioritas kementerian koordinator akan diukur melalui indikator yang terukur dan dapat diaudit. Ia meminta setiap pimpinan satuan kerja menyampaikan laporan berkala secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun apabila pemerintah konsisten menempatkan hukum sebagai pangkal setiap kebijakan. Ia mengingatkan bahwa hasil Rapat Koordinasi akan ditindaklanjuti melalui surat edaran kepada seluruh unit terkait agar pelaksanaannya berjalan seragam di tingkat pusat maupun daerah.

Yusril juga menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang partisipasi bagi organisasi masyarakat sipil dan akademisi dalam proses penyusunan kebijakan. Kontribusi tersebut, lanjutnya, diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

"Kami akan terus menjaga agar setiap langkah tetap berada dalam bingkai hukum dan kepentingan rakyat," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User