BNNP Sumut Musnahkan 230 Kg Ganja dan 9,8 Kg Sabu dari 10 Kasus

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepuluh laporan kasus selama periode Juni hingga September 2026. Pemusnahan tersebut mencakup 9,8...

Oct 09, 2026 - 18:09
0 0
BNNP Sumut Musnahkan 230 Kg Ganja dan 9,8 Kg Sabu dari 10 Kasus

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepuluh laporan kasus selama periode Juni hingga September 2026. Pemusnahan tersebut mencakup 9,8 kilogram sabu, 230 kilogram ganja, 10 butir ekstasi, 523 gram vape narkoba, dan 28,35 gram ketamin. Kegiatan itu dilaksanakan di kantor BNNP Sumut, Jumat (9/10/2026), dan dihadiri sejumlah pejabat serta awak media.

Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sepuluh laporan kasus narkotika (LKN) yang menjerat 20 orang tersangka. Dari jumlah tersangka itu, satu orang dinyatakan meninggal dunia setelah ditembak petugas dalam proses penangkapan.

"Untuk pemusnahan barang bukti kali ini, terdiri dari 10 Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 20 orang tersangka. Ini menunjukkan bahwa kita tidak hanya sekadar menangkap kurir, atau orang yang dikorbankan di dalam sebuah kasus narkotika. Tetapi kita juga berupaya mengungkap jaringannya," kata Tatar dalam konferensi pers.

Ia menyatakan bahwa meskipun volume barang bukti yang disita dalam sejumlah perkara tergolong tidak besar, BNN tetap mengutamakan pengungkapan jaringan di balik setiap kasus. Pendekatan itu, menurutnya, penting agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan yang hanya menjalankan perintah dari pihak lain.

Sumut Masih Peringkat Teratas Prevalensi Narkotika

Dalam paparannya, Tatar mengungkapkan bahwa Sumatera Utara masih menempati posisi tertinggi dalam angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan, angka prevalensi di provinsi itu berada pada kisaran 1 hingga 1,5 juta jiwa dari total penduduk sekitar 15,7 juta orang.

"Perlu kami sampaikan bahwa Sumatera Utara sampai hari ini masih berstatus paling tinggi, angka prevalensinya antara 1 sampai 1,5 juta. Ini berarti kondisi kita melihat jumlah penduduk kita sekitar 15 sampai 16 juta, 15,7 juta berarti hampir 10 persen," ujar Tatar.

Ia menilai angka tersebut harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Menurutnya, tingginya prevalensi tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga memerlukan upaya pencegahan, rehabilitasi, dan edukasi yang berkelanjutan.

Selain menempatkan Sumatera Utara pada peringkat pertama, Tatar menyebut sejumlah provinsi lain yang masuk dalam lima besar prevalensi narkotika nasional, yakni Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah. Data itu, katanya, menjadi dasar bagi BNNP Sumut untuk memperkuat strategi pemberantasan di wilayah rawan peredaran.

Pemusnahan Sesuai Ketentuan Hukum

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyisihan barang sitaan narkotika. Setiap jenis barang bukti dipisahkan dan dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan, termasuk pembakaran dan penghancuran menggunakan alat khusus. Langkah tersebut juga disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin akuntabilitas proses.

BNNP Sumut menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan laboratorium dan penyidikan. Dengan demikian, pemusnahan itu tidak mengganggu kepentingan pembuktian di persidangan. Salinan berita acara pemusnahan akan dilampirkan dalam berkas perkara masing-masing tersangka.

Dalam kesempatan itu, Tatar juga mengimbau masyarakat agar semakin menyadari bahaya penyalahgunaan narkotika serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia menyatakan bahwa kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.

"Meskipun barang buktinya tidak terlalu banyak, tetapi pada prinsipnya BNN selalu mengutamakan agar mengungkap jaringannya," pungkas Tatar.

Pengungkapan sepuluh kasus tersebut menjadi bagian dari rangkaian operasi BNNP Sumut sepanjang triwulan ketiga 2026. BNNP Sumut menyatakan akan terus menindaklanjuti pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar 20 tersangka yang telah ditetapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User