Jakarta

Apaberita.com melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait akt

Jul 08, 2026 - 05:57
0 0
Jakarta

Apaberita.com melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan meminta perbankan memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut. Sebanyak 36.191 rekening diblokir sebagai bagian dari upaya melindungi perekonomian nasional dari dampak merusak perjudian daring.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7/2026).

Dian Ediana menekankan bahwa pemblokiran massal ini bukan hanya untuk memutus rantai transaksi ilegal, tetapi juga untuk meminimalkan kerugian finansial masyarakat yang terjerat judi online. Langkah ini diambil setelah koordinasi intensif dengan bank-bank seluruh Indonesia, dengan menerapkan prinsip enhanced due diligence guna mengidentifikasi rekening yang secara mencurigakan menerima atau mentransfer dana dalam jumlah besar dan tidak wajar. Data kemudian dicocokkan dengan indikator perjudian online dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat dan pemantauan transaksi keuangan oleh aparat terkait.

Dampak Sistemik Judi Online pada Ekonomi

Fenomena judi online dinilai tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. OJK menyoroti aliran dana besar yang tidak tercatat dari aktivitas ini dapat memicu inflasi lokal, menurunkan daya beli masyarakat, serta meningkatkan rasio kredit macet karena banyak pemain yang menggunakan pinjaman untuk berjudi. Dalam beberapa bulan terakhir, Apaberita.com mencatat OJK dan lembaga seperti PPATK kian gencar memerangi judi online melalui kolaborasi strategis, dan pemblokiran 36.191 rekening ini menjadi salah satu capaian terbesar sejak pemberantasan dimulai.

"Enhanced due diligence menjadi kunci untuk memisahkan rekening yang bersih dari yang terkontaminasi. Bank punya peran vital dalam mencegah pemanfaatan layanan perbankan untuk kejahatan," lanjut Dian Ediana.

Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus memantau dan memblokir rekening-rekening baru yang muncul, serta memperketat aturan pembukaan rekening secara daring guna mempersulit pelaku judi dalam menyusup ke sistem keuangan formal. Selain itu, edukasi publik dan penindakan hukum juga akan diperkuat untuk memberi efek jera. Masyarakat diimbau lebih waspada dan melaporkan segala indikasi aktivitas judi online melalui kanal resmi OJK. Dengan langkah ini, diharapkan jumlah korban berkurang dan kesehatan sektor keuangan Indonesia pulih dari ancaman ekonomi digital yang merugikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User