Ribuan Buruh Siap Kepung Kemenkeu, Desak Penghapusan Pajak JHT dan THR
Jakarta, Apaberita.com - Gelombang aksi besar-besaran dari kalangan pekerja akan segera menyasar pusat pemerintahan. Sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh direncanakan akan menggelar unjuk rasa di depan K
Jakarta, Apaberita.com - Gelombang aksi besar-besaran dari kalangan pekerja akan segera menyasar pusat pemerintahan. Sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh direncanakan akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7) mendatang. Informasi ini mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menerima surat tembusan pemberitahuan aksi tersebut.
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, membenarkan adanya rencana mobilisasi massa tersebut. Menurut laporan yang dihimpun, para buruh tidak hanya datang untuk menyuarakan aspirasi, tetapi membawa sejumlah tuntutan tegas yang langsung ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Tuntutan Penghapusan Pajak Menyeluruh
Tuntutan utama dalam aksi ini adalah desakan untuk menghapus seluruh pajak yang dinilai membebani hak-hak normatif pekerja. Para buruh secara spesifik meminta pembebasan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka menilai dana JHT yang merupakan akumulasi iuran pekerja semasa aktif bekerja tidak seharusnya kembali dipotong oleh negara saat dicairkan. Tidak berhenti di situ, mereka juga menuntut penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini menjadi andalan pekerja menjelang hari besar keagamaan.
Lebih lanjut, dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, buruh juga mendesak agar pajak atas pesangon dihapuskan. Menurut mereka, pesangon adalah uang kompensasi pemutusan hubungan kerja yang sangat vital untuk menyambung hidup, sehingga pengenaan pajak dianggap mereduksi hak finansial pekerja di masa sulit. Tak hanya itu, berbagai pungutan pajak yang melekat pada manfaat program jaminan sosial lainnya, termasuk manfaat pensiun, juga masuk dalam daftar tuntutan yang akan disuarakan di depan Gedung Kementerian Keuangan.
Menanggapi dinamika tersebut, Said Iqbal mengaku telah berupaya membuka jalur komunikasi dengan otoritas fiskal. Sebagai Penasihat Khusus Presiden, ia berharap aksi jalanan ini dapat dihindari dengan adanya dialog konstruktif antara pemerintah dan elemen buruh.
"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa skema pajak JHT saat ini menjadi ganjalan terbesar. Para buruh menilai bahwa pengenaan pajak atas JHT adalah bentuk ketidakadilan, mengingat dana tersebut pada dasarnya adalah tabungan hari tua milik pekerja yang baru bisa dinikmati setelah puluhan tahun bekerja atau ketika memasuki masa pensiun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan masih belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana aksi tersebut maupun substansi tuntutan penghapusan pajak yang dilayangkan oleh aliansi buruh. Aksi pada Kamis mendatang diprediksi akan menjadi ujian bagi kebijakan fiskal pemerintah dalam mempertahankan skema pungutan di sektor ketenagakerjaan.
Comments (0)