Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap seorang buron kasus korupsi asal Thailand berinisial PV saat yang bersangkutan tengah mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (8/10) dan menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menyatakan bahwa penangkapan berawal dari hasil verifikasi data pada sistem informasi keimigrasian saat PV menyerahkan dokumen permohonan perpanjangan izin tinggal. Sistem mendeteksi adanya status red notice yang diterbitkan otoritas penegak hukum Thailand melalui jalur kerja sama internasional.
"Yang bersangkutan kami amankan ketika sedang melakukan proses perpanjangan izin tinggal. Berdasarkan hasil pengecekan, dia merupakan buron kasus korupsi yang dicari pemerintah Thailand," ujar pejabat imigrasi tersebut dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data yang dihimpun, PV masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta beberapa waktu sebelum penangkapan dengan menggunakan paspor biasa. Selama berada di Indonesia, ia diketahui berdomisili di wilayah Jakarta Selatan dan aktif memperpanjang izin tinggal secara berkala untuk menghindari deteksi aparat.
Paspol Dicabut, PV Dideportasi
Pejabat imigrasi menegaskan bahwa paspor PV telah dicabut oleh otoritas Thailand. Kondisi tersebut membuat yang bersangkutan tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah, sehingga proses hukum keimigrasian di Indonesia berjalan secara otomatis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan keberadaannya mengganggu ketertiban umum dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
"Karena paspornya sudah dicabut, yang bersangkutan akan kami deportasi. Prosesnya sedang kami koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah Thailand," kata pejabat tersebut menambahkan.
Penangkapan PV dilakukan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara unit intelijen keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, serta perwakilan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta. Dalam rapat tersebut ditetapkan langkah-langkah penindakan, mulai dari penahanan sementara di ruang detensi imigrasi hingga penyiapan berkas deportasi.
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti efektivitas sistem pengawasan orang asing berbasis teknologi yang diterapkan di seluruh kantor imigrasi. Setiap pemohon izin tinggal wajib melalui tahapan verifikasi biometrik dan pengecekan silang dengan basis data internasional, termasuk daftar pencarian orang yang diterbitkan negara mitra.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, sepanjang tahun berjalan terdapat sejumlah orang asing yang berhasil dicegah dan ditindak karena terindikasi terlibat tindak pidana di negara asalnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum lintas negara, khususnya di kawasan ASEAN.
Pengamat hukum keimigrasian menilai penangkapan PV menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara. "Ini sinyal bahwa pengawasan keimigrasian kita berjalan. Setiap orang asing yang melanggar aturan atau dicari otoritas negara lain akan menghadapi konsekuensi hukum," ujarnya.
Proses Deportasi Menunggu Koordinasi Diplomatik
Hingga berita ini diturunkan, PV masih ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Proses deportasi akan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, termasuk surat perjalanan pengganti yang diterbitkan perwakilan diplomatik Thailand.
Pejabat imigrasi memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur dan menghormati hak-hak yang bersangkutan. "Kami bekerja berdasarkan aturan. Setelah semua dokumen lengkap, deportasi akan segera kami laksanakan," tegasnya.
Kasus PV menambah daftar panjang penindakan terhadap buron internasional yang bersembunyi di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi, sebagai bagian dari partisipasi dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
Comments (0)