Imigrasi Deportasi WNA Australia atas Retret Yoga Ilegal di Buleleng
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mengambil tindakan tegas terhadap warga negara Australia berinisial PJ (55) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menyelenggarakan kegiatan retre...
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mengambil tindakan tegas terhadap warga negara Australia berinisial PJ (55) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menyelenggarakan kegiatan retret yoga dan menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng. Tindakan administratif berupa deportasi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, dalam keterangan resminya pada Kamis, 6 Agustus 2026, menegaskan bahwa PJ terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan oleh PJ tersebut berlangsung di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, dalam rentang waktu 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan yoga retreat serta aktivitas sebagai instruktur meditasi dalam acara '7 Days Inner Growth' yang dilaksanakan di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada 27 Juli sampai 2 Agustus 2026," kata Kusuma dalam keterangannya.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim pemeriksa, diketahui bahwa PJ memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya berlaku hingga 24 Agustus 2026. Namun demikian, berdasarkan regulasi yang berlaku, jenis visa tersebut hanya diperuntukkan bagi keperluan kunjungan wisata dan tidak memberikan izin kepada pemegangnya untuk melakukan aktivitas pekerjaan atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.
Pelanggaran Ketentuan Izin Tinggal
Kusuma menjelaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang telah ditetapkan. Penggunaan visa dan izin tinggal harus sesuai dengan tujuan kedatangan yang dinyatakan pada saat pengajuan permohonan visa. Aktivitas yang dilakukan PJ dalam acara retret yoga tersebut dinilai tidak sejalan dengan izin yang dimilikinya.
"Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku dan setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai sanksi bagi warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Sikap Tegas Imigrasi Terhadap Pelanggaran
Kusuma menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka diri terhadap kehadiran wisatawan maupun investor asing yang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, sikap tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah hukum Kantor Imigrasi Singaraja.
"Kami menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas. Namun, bagi yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya mematuhi hukum yang berlaku atau segera meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.
Langkah deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara konsisten oleh pemerintah Indonesia. Penangkalan yang diusulkan terhadap PJ bertujuan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sebagai efek jera bagi pelanggar lainnya.
Imbauan Partisipasi Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kusuma juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang berada di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan keimigrasian. Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing diminta untuk segera melaporkan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Singaraja.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, khususnya terkait dengan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang berada di Indonesia. Kantor Imigrasi Singaraja menjamin setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia, khususnya Bali, bahwa setiap izin tinggal memiliki batasan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Comments (0)