Hendra Kurniawan Batal Dipecat Terkait Perintangan Kasus Brigadir J

Jakarta — Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan resmi terbebas dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hut...

Jul 12, 2026 - 07:45
0 1
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Terkait Perintangan Kasus Brigadir J

Jakarta — Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan resmi terbebas dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keputusan tersebut ditetapkan melalui sidang banding yang mengoreksi putusan awal Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan final ini menegaskan bahwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karopaminal Divpropam) Polri itu hanya dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari dan pemindahan ke jabatan fungsional. Vonis yang lebih ringan tersebut menyusul pernyataan banding yang diajukan Hendra dan diterima oleh majelis komisi banding pada Selasa, 18 Oktober 2022, di Ruang Sidang Utama Divpropam Polri, Jakarta Selatan.

Peran Hendra dalam Skandal Perintangan Penyidikan

Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam perkara menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ia diduga memerintahkan penghancuran dan pengambilan rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, Hendra juga dinilai lalai dalam mengamankan barang bukti krusial yang berpotensi mengubah arah penyidikan awal.

Dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara. Putusan etik sebelumnya merekomendasikan PTDH, namun banding Hendra menyebutkan bahwa keputusan itu tidak proporsional karena ia hanya menjalankan perintah atasan dan telah mengakui perbuatannya.

Kronologi Hukum dan Sidang Etik

Berdasarkan dokumen putusan KKEP nomor PUT/66/IX/HUK.12.8/2022 tertanggal 19 September 2022, Hendra terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dan c Kode Etik Profesi Polri. Ia dianggap tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara dan tidak melaporkan potensi pelanggaran pidana yang diketahuinya.

Kendati demikian, majelis banding yang diketuai oleh Brigjen Pol Raden Agus Santoso menyatakan bahwa terdapat keadaan yang meringankan: Hendra bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, mengakui kesalahan, dan tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindakannya. “Terdakwa terbukti hanya melaksanakan instruksi atasan langsung yang saat itu memiliki kewenangan penuh. Perbuatannya tidak dilatari oleh motif pribadi, melainkan tekanan struktural,” demikian kutipan putusan yang dibacakan di hadapan awak media.

Reaksi Publik dan Analisis Pakar

Keputusan banding yang membatalkan PTDH ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Koordinator Komite Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyatakan bahwa pembatalan sanksi terberat bagi Hendra Kurniawan menunjukkan inkonsistensi penegakan kode etik internal Polri. “Publik akan membaca ini sebagai bentuk impunitas bagi pelanggar HAM berat yang dilakukan secara terstruktur. Keputusan ini tidak mencerminkan komitmen Kapolri dalam membersihkan institusi,” ujarnya dalam diskusi publik daring, Rabu, 19 Oktober 2022.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai keputusan banding bersifat kasuistik dan tidak bisa digeneralisasi. “Proses banding adalah hak setiap terduga pelanggar etik. Yang menjadi soal adalah transparansi pertimbangannya. Jika Hendra dianggap hanya menjalankan perintah, maka harus jelas batasan perintah yang dimaksud, agar tidak menjadi yurisprudensi yang mencederai disiplin internal,” kata Bambang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan memberikan komentar rinci. Ia hanya menyatakan bahwa seluruh proses etik dan pidana telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami serahkan seluruhnya pada ketentuan hukum yang ada. Polri menghormati setiap putusan pengadilan, termasuk putusan komisi banding etik,” ucap Dedi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Kamis, 20 Oktober 2022.

Profil Singkat dan Karier Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan lahir di Sumedang, Jawa Barat, pada 5 April 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 dan mengawali karier di satuan reserse. Sebelum menjabat Karopaminal Divpropam pada tahun 2022, Hendra sempat menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya Kapolres Batang, Kapolres Pemalang, dan Penyidik Utama Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pengalamannya di bidang pengamanan internal membawanya ke posisi terakhir yang justru menjadi titik balik kariernya.

Pasca-putusan banding, Hendra tidak lagi bertugas di fungsi struktural. Ia dimutasi ke pelayanan markas (yanma) untuk menjalani masa hukuman dan selanjutnya akan ditempatkan pada jabatan fungsional tanpa membawahi personel. Statusnya sebagai perwira tinggi masih dipertahankan, meskipun jejak rekam kariernya tercatat memiliki dua pelanggaran etik dalam kurun waktu yang relatif singkat.

Berakhirnya polemik sanksi etik Hendra Kurniawan ini sekaligus menutup rangkaian panjang penanganan internal kasus Brigadir J yang telah melibatkan lebih dari 30 personel Polri dalam berbagai tingkatan sanksi. Meski begitu, sorotan publik terhadap transparansi dan konsistensi penegakan hukum di tubuh Polri diperkirakan akan terus mengemuka, seiring dengan masih bergulirnya sejumlah perkara besar lainnya yang melibatkan anggota aktif kepolisian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User