KPK Dalami LHKPN Sekda Ponorogo Agus Pramono 13 Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, yang telah menduduki jabatan ...

Jul 12, 2026 - 07:46
0 0
KPK Dalami LHKPN Sekda Ponorogo Agus Pramono 13 Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, yang telah menduduki jabatan strategis tersebut selama 13 tahun. Lembaga antirasuah menetapkan Agus sebagai salah satu pejabat daerah yang laporan kekayaannya memerlukan verifikasi mendalam setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data dengan profil pendapatannya selama bertugas.

Penetapan ini mencuat dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Internal dan Kepatuhan LHKPN yang digelar KPK bersama Inspektorat Daerah Jawa Timur pada Kamis, 10 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Agus Pramono yang pertama kali dilantik sebagai Sekda Ponorogo pada 2012, kini menjadi sorotan karena pertumbuhan hartanya dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan tertinggi di daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan pada awal 2025 untuk periode 2024, Agus mencantumkan total harta kekayaan mencapai lebih dari Rp8,7 miliar. Angka ini melonjak lebih dari 300 persen dibandingkan laporan tahun 2013, saat ia baru setahun menjabat. Rincian yang dicatat meliputi tujuh bidang tanah dan bangunan di Ponorogo, Madiun, dan Surabaya dengan nilai taksasi di atas Rp4,5 miliar; lima kendaraan mewah termasuk dua unit Toyota Alphard dan satu Mitsubishi Pajero Sport; serta surat berharga dan simpanan kas senilai Rp2,1 miliar. Selain itu, Agus juga melaporkan kepemilikan dua perusahaan di sektor properti dan perdagangan umum yang didirikan atas nama istri dan anaknya.

Pola Akumulasi Aset dan Temuan Awal KPK

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan LHKPN Agus Pramono tidak bisa dilepaskan dari pola kepemilikan aset yang terindikasi dipindahtangankan ke nama pihak ketiga. “Kami menemukan indikasi penggunaan nominee dalam beberapa transaksi properti yang tidak dicatatkan di LHKPN sebelum tahun 2019. Ini yang membuat kami perlu mengonfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta.

Menindaklanjuti temuan itu, Direktorat LHKPN KPK telah mengirimkan surat klarifikasi pada 3 April 2025 dan meminta Agus Pramono menyerahkan dokumen pendukung seperti akta jual beli, slip setoran modal usaha, serta rekening koran selama lima tahun terakhir. Tim juga tengah mencocokkan data dengan laporan pajak yang bersangkutan dan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam rapat pleno evaluasi kepatuhan LHKPN triwulan I 2025, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa penanganan kasus Sekda Ponorogo ini merupakan bagian dari prioritas pengawasan di wilayah Mataraman.

Jejak Karier dan Potensi Pelanggaran

Agus Pramono mengawali karier sebagai PNS pada 1990 dan merintis jabatan struktural sebelum akhirnya dilantik menjadi Sekda Ponorogo pada 18 Oktober 2012 oleh Bupati Amin. Selama 13 tahun bertugas, ia mengendalikan birokrasi, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan daerah. Sejumlah proyek strategis seperti pembangunan Pasar Lanang, revitalisasi Alun-alun Ponorogo, dan pengelolaan anggaran dana transfer pusat pernah berada di bawah koordinasinya.

Pasal yang dapat menjerat Agus jika ditemukan ketidakjujuran dalam LHKPN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Pasal 137 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap pejabat wajib melaporkan harta kekayaan secara benar dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila terbukti memberikan keterangan tidak benar.

Reaksi Pemerintah Daerah dan DPRD

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh proses klarifikasi KPK. “Kami sudah menerima tembusan surat dari KPK dan akan memfasilitasi permintaan dokumen yang dibutuhkan. Pemkab ingin memastikan semua pejabat patuh, termasuk Pak Agus,” kata Sugiri saat ditemui di Pendopo Kabupaten, Selasa (15/4). Namun, Sugiri enggan berspekulasi tentang adanya potensi sanksi sebelum hasil akhir dari KPK keluar.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Agus Pramono untuk memberikan penjelasan langsung melalui rapat dengar pendapat jika proses klarifikasi KPK sudah mencapai tahap dugaan pelanggaran. “Kami mendukung langkah KPK. Jika benar ada ketidakwajaran, DPRD tidak akan ragu merekomendasikan tindakan tegas sesuai mekanisme pengawasan terhadap ASN,” ujarnya.

Saat ini, Agus Pramono masih menjalankan tugas rutin sebagai Sekda. Ia belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan KPK. Tim kuasa hukumnya, melalui kuasa Sutrisno & Partners, menyatakan bahwa kliennya siap menghadiri setiap pemanggilan KPK dan akan membuktikan bahwa seluruh harta merupakan hasil akumulasi gaji, tunjangan, dan usaha keluarga yang sah. Langkah ini menjadi ujian serius bagi transparansi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta momentum penguatan pengawasan LHKPN di daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User