Oct 14, 2026
Politik

Harga Emas Antam Turun Rp 20.000 per Gram pada Perdagangan Selasa

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (13/10). Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui laman Logam Mulia, harga emas Anta...

Harga Emas Antam Turun Rp 20.000 per Gram pada Perdagangan Selasa

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (13/10). Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui laman Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp 20.000 dari posisi sebelumnya Rp 2.594.000 menjadi Rp 2.574.000 per gram.

Penurunan tersebut ditetapkan berlaku pada transaksi di Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Meskipun demikian, harga yang berlaku di gerai penjualan lain dapat berbeda, bergantung pada kebijakan masing-masing outlet dan biaya operasional setempat.

Selain harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat mengalami koreksi. Harga buyback turun Rp 25.000 dari Rp 2.408.000 per gram menjadi Rp 2.383.000 per gram. Penurunan pada sisi buyback ini mencerminkan pergerakan harga yang sejalan antara harga jual dan harga beli kembali yang ditetapkan perseroan.

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Berdasarkan data resmi yang dihimpun, harga emas Antam untuk berbagai pecahan pada perdagangan hari ini adalah sebagai berikut:

Pecahan 0,5 gram dipatok Rp 1.337.000; pecahan 1 gram Rp 2.574.000; pecahan 2 gram Rp 5.088.000; pecahan 3 gram Rp 7.607.000; dan pecahan 5 gram Rp 12.645.000.

Selanjutnya, pecahan 10 gram ditetapkan Rp 25.235.000; pecahan 25 gram Rp 62.962.000; pecahan 50 gram Rp 125.845.000; pecahan 100 gram Rp 251.612.000; pecahan 250 gram Rp 628.765.000; pecahan 500 gram Rp 1.257.320.000; dan pecahan 1.000 gram Rp 2.514.600.000.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa semakin besar pecahan yang dipilih, semakin besar pula nilai nominal yang harus disiapkan konsumen. Pola ini lazim berlaku pada perdagangan logam mulia, seiring dengan bobot fisik dan nilai intrinsak yang terkandung di dalamnya.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan

Dalam kerangka regulasi perpajakan, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir memperoleh perlakuan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Kendati konsumen akhir dibebaskan dari PPh, pengusaha emas tetap diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Besaran ini merupakan penurunan dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan tarif 0,45 persen.

Dengan demikian, transaksi jual beli emas batangan tetap memiliki konsekuensi administrasi perpajakan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, meskipun beban yang ditanggung konsumen akhir menjadi lebih ringan dibandingkan periode sebelum aturan tersebut disahkan.

Pergerakan Harga Emas Galeri24

Berbeda dengan Antam, harga emas Galeri24 justru mencatatkan kenaikan pada perdagangan hari yang sama. Berdasarkan data dari situs resminya, harga emas Galeri24 naik Rp 5.000 dari Rp 2.532.000 menjadi Rp 2.537.000 per gram.

Adapun harga buyback emas Galeri24 tercatat sebesar Rp 2.396.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi konsumen yang hendak menjual kembali produk emas Galeri24 yang dimilikinya.

Rincian harga emas Galeri24 untuk sejumlah pecahan adalah sebagai berikut: pecahan 0,5 gram Rp 1.331.000; pecahan 1 gram Rp 2.537.000; pecahan 2 gram Rp 5.013.000; pecahan 5 gram Rp 12.439.000; dan pecahan 10 gram Rp 24.813.000.

Kemudian, pecahan 25 gram dipatok Rp 61.697.000; pecahan 50 gram Rp 123.297.000; pecahan 100 gram Rp 246.472.000; pecahan 250 gram Rp 614.666.000; pecahan 500 gram Rp 1.229.330.000; dan pecahan 1.000 gram Rp 2.458.659.000.

Dinamika Harga yang Berbeda Antarproduk

Perbedaan arah pergerakan harga antara Antam dan Galeri24 menunjukkan bahwa penetapan harga logam mulia tidak sepenuhnya seragam antarprodusen. Masing-masing entitas memiliki mekanisme perhitungan tersendiri yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya produksi, margin keuntungan, serta strategi pemasaran yang diterapkan.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi, penting untuk mencermati harga yang berlaku pada hari berjalan dan membandingkannya dengan harga buyback yang ditetapkan. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menghitung potensi keuntungan investasi emas.

Selain itu, konsumen disarankan memastikan transaksi dilakukan melalui gerai resmi atau distributor yang terpercaya. Hal ini bertujuan menjamin keaslian produk sekaligus memastikan bahwa kewajiban perpajakan, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, dipenuhi secara benar oleh pihak pengusaha emas.

Pergerakan harga emas yang fluktuatif ini akan terus diperbarui seiring dinamika pasar. Masyarakat yang menantikan momen pembelian maupun penjualan kembali dapat memantau informasi harga secara berkala melalui kanal resmi masing-masing penyedia logam mulia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User