Kepolisian Resor Sampang menegaskan bahwa isu mengenai penerimaan uang pelicin sebesar Rp 200 juta oleh anggota Satuan Narkoba dari seorang bandar narkotika tidak memiliki dasar kebenaran. Penyangkalan tersebut disampaikan setelah informasi mengenai dugaan transaksi ilegal itu beredar luas di tengah masyarakat Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyatakan bahwa kabar tersebut merupakan informasi palsu yang tidak didukung oleh bukti apa pun. "Hal itu tidak benar, hoaks," tegas Eko saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Oktober.
Menurutnya, informasi yang menyebut adanya setoran uang kepada penyidik Satnarkoba agar seseorang berinisial B tidak diproses hukum merupakan kabar yang menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Seluruh Anggota Satnarkoba Diperiksa
Eko menjelaskan bahwa langkah pengujian internal telah dilaksanakan secara menyeluruh terhadap seluruh personel Satuan Narkoba Polres Sampang. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kebenaran dari isu yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dimaksud, tidak ditemukan satu pun bukti yang mengarah pada keterlibatan anggota dalam praktik penerimaan uang pelicin sebagaimana yang dituduhkan. "Intinya isi itu tidak ada bukti," ujar Eko menegaskan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Namun, tuduhan yang tidak berdasar juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mencoreng nama baik satuan maupun individu personel yang bertugas.
Kasus Bandar B Masuk Tahap Pelimpahan
Dalam keterangan yang sama, Eko mengungkapkan bahwa perkara narkotika yang menjerat pria berinisial B telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas perkara beserta tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sampang. Tahapan tersebut menandakan bahwa proses penyidikan di tingkat kepolisian telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Dan kasus itu sudah tahap 2," ucapnya.
B diketahui merupakan warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Kendati demikian, Eko belum bersedia menguraikan secara terperinci kronologi kasus narkotika yang menjerat yang bersangkutan, termasuk barang bukti dan pasal yang disangkakan.
Pelimpahan ke tahap kedua sekaligus membantah anggapan bahwa perkara B dihentikan atau tidak dilanjutkan. Justru sebaliknya, berkas perkara telah diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Imbauan Menjaga Kepercayaan Publik
Polres Sampang mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang menyangkut integritas aparat penegak hukum. Penyebaran kabar bohong, menurut Eko, tidak hanya merugikan institusi tetapi juga dapat mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihaknya memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pengawasan internal, termasuk pemeriksaan oleh Propam, tetap diberlakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang kredibel.
Dengan telah dilimpahkannya perkara B ke Kejaksaan Negeri Sampang, publik diharapkan menilai persoalan ini berdasarkan fakta hukum yang tersedia. Polres Sampang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang secara profesional dan akuntabel.
Comments (0)