Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Praperadilan Kedua Digelar

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan

Jul 08, 2026 - 13:39
0 0
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada Kamis pekan lalu. Hakim menilai tindakan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo cacat formil sehingga tidak sah secara hukum. Di tengah putusan tersebut, Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua yang akan menguji sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan pada 19 Juni 2026 tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Syarat subjektif penahanan mensyaratkan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu membuktikan secara memadai adanya kekhawatiran tersebut. “Sehingga secara hukum harus dinyatakan tidak sah,” tegas Darpawan dalam amar putusan. Meski sebagian permohonan dikabulkan, hakim menolak empat tuntutan Roy Suryo. Permintaan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ditolak karena cacat formil hanya ditemukan pada proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan pada keseluruhan penyidikan. Permohonan pembebasan dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga tidak dikabulkan—saat putusan dibacakan, Roy Suryo sudah tidak lagi ditahan. Hakim pun menolak permintaan agar jaksa dicegah menerbitkan surat perintah penahanan karena bukan kewenangan praperadilan. Adapun permohonan rehabilitasi atau pemulihan nama baik memiliki mekanisme hukum tersendiri di luar ranah praperadilan sehingga turut ditolak. Roy Suryo tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, ia kembali mendaftarkan gugatan praperadilan kedua pada 2 Juli 2026, jauh sebelum putusan pertama dibacakan. Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Berbeda dari gugatan awal, permohonan kali ini menyasar keabsahan penetapan tersangka, terutama terkait penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kecukupan alat bukti yang mendasarinya. Sangadji menyatakan, “Kami telah mendaftarkan gugatan pada hari Rabu kemarin. Dalam sidang nanti, kami akan membuktikan apakah penetapan klien kami sebagai tersangka telah didukung alat bukti yang memadai.” Pernyataan itu mengindikasikan tim hukum akan mendalami apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti tidak cukup, penetapan tersangka bisa dinyatakan tidak sah.

Analisis: Mengapa Praperadilan Kedua Penting?

Putusan praperadilan pertama memang tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo. Namun, pernyataan hakim bahwa penangkapan dan penahanan cacat formil memberikan preseden bahwa penyidik tidak cermat dalam memenuhi syarat subjektif penahanan. Kelemahan ini membuka celah bagi tim hukum untuk menggugat penetapan tersangka secara terpisah, sekaligus mempertanyakan apakah seluruh proses pidana yang bermula dari dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dilakukan dengan prosedur yang benar. Pengajuan praperadilan kedua menjadi langkah strategis karena jika dikabulkan, status tersangka Roy Suryo akan gugur dan penyidikan dihentikan. Lebih dari itu, gugatan ini akan menguji sejauh mana penerapan UU ITE—yang kerap dikritik sebagai pasal karet—didukung oleh bukti yang cukup di tahap penyidikan. Sejumlah pengamat hukum menilai langkah ini sebagai uji materi tidak langsung terhadap kualitas penyidikan kepolisian dalam perkara yang sarat perhatian publik. Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya kini menghadapi beban pembuktian ganda: di samping membuktikan materi perkara pokok, mereka harus mendemonstrasikan bahwa seluruh prosedur formil—dari penetapan tersangka hingga penahanan—telah dipenuhi. Putusan praperadilan kedua nanti akan menjadi barometer bagi integritas proses hukum yang dijalankan.

Perbandingan Dua Gugatan Praperadilan

AspekPraperadilan PertamaPraperadilan Kedua
Tanggal PendaftaranTidak dipublikasikan (setelah penangkapan)2 Juli 2026
Objek GugatanKeabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahananKeabsahan penetapan tersangka, Pasal 32 UU ITE, dan kecukupan alat bukti
Hasil/PutusanDikabulkan sebagian: penangkapan dan penahanan dinyatakan tidak sah. Empat permohonan lain ditolak.Sidang perdana dijadwalkan 10 Juli 2026, putusan belum ada.
Implikasi LangsungPenahanan dihentikan (pada saat putusan Roy Suryo sudah tidak ditahan).Jika dikabulkan, status tersangka gugur dan penyidikan bisa dihentikan.
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan Jokowi melalui narasi ijazah palsu. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka pada awal Juni 2026. Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Juni 2026, ia ditangkap dan ditahan. Penetapan tersangka itulah yang kini menjadi sasaran praperadilan kedua. Dengan sidang yang tinggal menghitung hari, publik dan pemerhati hukum menanti apakah pengadilan akan kembali menemukan cacat formil dalam proses penetapan tersangka dan mengabulkan gugatan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User