Bandung — Polrestabes Bandung Selidiki Jaringan Sabu Kakak Beradik Ditembak Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung terus mendalami asal-usul narkotika jenis sabu yang melibatkan dua tersangka kakak beradik. Keduanya terpaksa di

Jul 09, 2026 - 06:10
0 0
Bandung — Polrestabes Bandung Selidiki Jaringan Sabu Kakak Beradik Ditembak Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung terus mendalami asal-usul narkotika jenis sabu yang melibatkan dua tersangka kakak beradik. Keduanya terpaksa ditembak petugas setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di kawasan Kiaracondong, Kamis (13/2). Polisi kini memburu pemasok dan jaringan pengedar yang diduga mengendalikan peredaran dari luar kota.

Kronologi Penangkapan

Operasi berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong. Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif selama empat hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

  1. Kamis, 13 Februari 2025 pukul 16.30 WIB – Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Resti Widya memasuki lokasi setelah memastikan adanya transaksi. Tersangka pertama, DS (32), berada di ruang tamu bersama seorang pembeli. Keduanya langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 105,3 gram di dalam tas pinggang DS.
  2. Pukul 16.45 WIB – Tersangka kedua, RS (29), adik kandung DS, keluar dari kamar belakang dengan membawa sebilah pisau dapur. RS berusaha menyerang petugas sembari berteriak menolak ditangkap. Ia mengacungkan pisau dan melukai lengan kiri seorang anggota. Petugas memberikan tembakan peringatan, namun RS tetap menyerang.
  3. Pukul 16.48 WIB – Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, petugas melumpuhkan RS dengan tembakan terarah di kaki kanan. DS yang melihat adiknya tertembak turut melakukan perlawanan dengan memukul petugas menggunakan kursi kayu. Ia juga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri.
  4. Pukul 17.00 WIB – Kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk perawatan medis, lalu dijaga ketat oleh aparat. Barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Bandung.

Perlawanan dan Tindakan Tegas

Tersangka RS diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan (2021). Ia langsung mengambil pisau dapur dan melukai Bripda Andi Permana, yang mengalami luka robek sepanjang 4 cm di lengan kiri. Menurut AKP Resti, tindakan tegas diambil sesuai prosedur karena nyawa petugas terancam. "Kedua tersangka tidak kooperatif dan melakukan serangan aktif. Kami terpaksa melumpuhkan dengan tembakan terukur," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (14/2).

Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain: pisau dapur bergagang kayu, dua telepon genggam, timbangan digital, uang tunai Rp13,7 juta, dan puluhan plastik klip kosong. Total barang bukti narkotika jika dikonversi bernilai sekitar Rp210 juta di pasaran gelap. Polisi memperkirakan sabu tersebut dapat menjangkau lebih dari 500 orang pemakai.

Penyelidikan Jaringan Pemasok

Polrestabes Bandung kini fokus melacak pemasok utama yang diduga berada di jaringan Lintas Sumatera-Jawa. Berdasarkan pemeriksaan awal, DS dan RS mengaku memperoleh barang dari seorang bandar berinisial "A" di wilayah Lampung. Sabu dikirim melalui jasa kargo darat dengan modus pengiriman spare part kendaraan. Polisi telah memeriksa catatan komunikasi di ponsel tersangka dan menemukan percakapan dengan nomor yang diduga milik pemasok. Tim juga berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menangkap jaringan ini.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Rudi Hartono menegaskan komitmennya untuk mengungkap hingga ke akar. "Jaringan ini sudah lama menjadi target kami. Dua tersangka ini hanya bagian dari mata rantai yang lebih besar. Kami akan terus kembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat narkotika internasional," katanya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mencurigai aktivitas serupa di lingkungannya.

Hingga kini, kondisi kedua tersangka stabil dan masih menjalani perawatan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Proses hukum terhadap tersangka pembeli yang ikut diamankan juga masih berlangsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User