Pemprov Malut Jamin Tak Ada PPPK Dirumahkan, Manfaatkan SiLPA Rp300 Miliar

SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan tidak ada satupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan dirumahkan atau diberhentikan a

Jul 08, 2026 - 13:38
0 0

SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan tidak ada satupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan dirumahkan atau diberhentikan akibat persoalan anggaran sepanjang tahun 2026. Jaminan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, sebagai respons atas kericuhan yang terjadi saat apel akbar Aparatur Sipil Negara di Tidore Kepulauan pada Senin (6/7/2026).

Ahmad menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN tetap terjamin hingga akhir tahun 2026. Pemerintah provinsi telah menyiapkan mekanisme penganggaran melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang mencapai sekitar Rp300 miliar.

"Tapi, nanti diakomodir di APBD Perubahan," kata Ahmad pada Selasa (7/7/2026).

Kronologi Kericuhan Apel Akbar di Tidore

Ribuan ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dilaporkan terlibat kericuhan saat mengikuti apel akbar yang membahas kebijakan efisiensi anggaran pada Senin (6/7/2026). Berdasarkan rekaman yang beredar, massa terlihat membakar benda, saling dorong, hingga berusaha merangsek masuk ke kantor wali kota.

Kericuhan dipicu oleh beredarnya kabar bahwa tenaga kontrak akan dirumahkan sebagai dampak penyesuaian anggaran daerah. Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, langsung merespons situasi tersebut dengan menegaskan bahwa PPPK tidak akan dirumahkan. Sebagai gantinya, pemerintah kota akan memangkas tambahan penghasilan pegawai sebesar 30 persen untuk menutup defisit anggaran daerah.

Kondisi Pembayaran Gaji Tetap Aman

Hingga saat ini, pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemprov Maluku Utara masih berjalan normal. Ahmad menjelaskan bahwa terdapat perbedaan waktu pencairan di sejumlah perangkat daerah, namun kondisi tersebut tidak mengganggu hak pegawai.

"Sekarang sampai bulan enam masih aman. Ada yang sudah dibayar sampai bulan lima, ada yang bulan enam, tapi semuanya masih aman," jelasnya.

Sisa pembayaran yang belum terealisasi akan diselesaikan secara rapel setelah APBD Perubahan disahkan. Jika pembahasan APBD Perubahan rampung pada Agustus mendatang, pembayaran rapel akan segera dilakukan untuk menutup bulan-bulan yang belum terbayarkan.

Ahmad menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap bekerja seperti biasa tanpa ada kebijakan pemecatan atau perumahan.

"Ini berlaku untuk semua PPPK di Pemprov Maluku Utara. Aman semua, tidak ada yang dipecat ataupun dirumahkan," tegasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User