Gua Liangkabori Resmi Menjadi Cagar Budaya Nasional
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan kawasan prasejarah Gua Liangkabori dan Liang Metanduno di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebagai Cagar Budaya Nasional. Keputusan ...
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan kawasan prasejarah Gua Liangkabori dan Liang Metanduno di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebagai Cagar Budaya Nasional. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional di Jakarta, Selasa (14/3), dan menandai babak baru perlindungan situs yang menyimpan lukisan dinding gua tertua di Indonesia tersebut.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 23/KB/2025 yang diteken langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fatoni Arif. Dalam dokumen tersebut, Kemenbud menegaskan bahwa kawasan seluas 1.200 hektare itu memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga wajib dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Proses Panjang Menuju Status Nasional
Sebelum ditetapkan, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI telah melakukan kajian intensif sejak 2023. Tim melakukan ekskavasi terbatas, analisis karbon pada sisa-sisa arang di langit-langit gua, serta memetakan 37 titik sebaran lukisan cap tangan dan figur hewan. Hasil kajian menunjukkan usia lukisan mencapai 40.000 tahun, sejajar dengan seni cadas tertua di Eropa.
“Kami merekomendasikan penetapan peringkat nasional karena situs ini memiliki keunikan yang tidak ditemukan di tempat lain: kombinasi motif cap tangan dengan hiasan geometris serta representasi fauna endemik purba,” kata Dr. Retno Purwanti, Ketua TACBN, dalam rapat pleno yang dihadiri perwakilan Kemenbud, Pemda Muna, dan akademisi. Usulan itu kemudian disetujui secara bulat oleh sembilan anggota TACBN.
Tanggung Jawab Perlindungan Berlapis
Dengan status baru ini, pengelolaan kawasan tidak lagi sepenuhnya di tangan pemerintah daerah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara Kemenbud, Pemprov Sulawesi Tenggara, dan Pemkab Muna. Menteri Kebudayaan menegaskan bahwa dalam waktu 90 hari akan dibentuk Badan Pengelola Situs yang bertugas menyusun rencana induk pelestarian, termasuk pengendalian alih fungsi lahan di zona penyangga.
“Penetapan ini bukan sekadar label. Ada konsekuensi hukum dan pendanaan,” ujar Fatoni Arif. “Kemenbud akan mengalokasikan anggaran revitalisasi sebesar Rp48 miliar pada tahun pertama untuk membangun pusat informasi, jalur akses ramah lingkungan, serta laboratorium konservasi di lokasi.” Pelanggaran terhadap zona inti, seperti pembakaran hutan atau vandalisme, akan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 105 UU Cagar Budaya.
Implikasi bagi Masyarakat dan Ilmu Pengetahuan
Bagi masyarakat adat La Ode dan Wa Ode yang bermukim di sekitar kawasan, penetapan ini memberikan kepastian hak ulayat dalam skema kemitraan konservasi. Sejak 2017, komunitas lokal telah membentuk Kelompok Kerja Pelestari Gua Liangkabori yang beranggotakan 120 orang. Kini mereka akan diakui sebagai mitra resmi dalam pengelolaan situs.
“Kami lega. Selama ini ancaman penebangan dan pembakaran lahan selalu datang,” ujar La Ode Mafu, Ketua Kelompok Kerja Pelestari Gua Liangkabori. “Dengan status nasional, kami berharap ada patroli rutin dan bantuan teknis agar lukisan ini bisa dinikmati anak-cucu.”
Dari perspektif arkeologi global, Gua Liangkabori dan Liang Metanduno menjadi petunjuk penting migrasi manusia purba di jalur Wallacea. Prof. Budi Sulistyo dari Pusat Riset Arkeologi Prasejarah BRIN menyatakan bahwa temuan pigmen oker di lapisan tanah memperkuat hipotesis adanya tradisi seni yang berkelanjutan antara 40.000 hingga 3.500 tahun yang lalu. “Ini membuktikan bahwa kawasan ini adalah salah satu episentrum kebudayaan maritim awal,” katanya.
Langkah Strategis ke Depan
Menindaklanjuti keputusan ini, Kemenbud menjadwalkan Rapat Koordinasi Nasional pada April 2025 bersama tujuh kementerian teknis, termasuk Kementerian PUPR untuk infrastruktur dasar dan Kementerian Pariwisata guna menyusun desain wisata edukasi berkapasitas terbatas. Pemerintah menargetkan pembukaan terbatas untuk publik pada pertengahan 2026 setelah seluruh sistem proteksi, termasuk sensor suhu dan kelembapan, terpasang.
“Kita tidak ingin mengulang kesalahan di situs lain yang rusak karena pariwisata massal. Maksimal 50 pengunjung per hari dengan pemanduan wajib,” tegas Dirjen Perlindungan Kebudayaan, Kemenbud, Dewi Kanti. Sementara itu, Pusat Pengembangan Arkeologi Nasional akan melanjutkan ekskavasi di tiga titik baru di Liang Metanduno yang diduga memiliki ruang penguburan purba.
Penetapan ini menjadikan total Cagar Budaya Nasional di Indonesia berjumlah 178 situs. Gua Liangkabori menjadi yang ke-23 dari kawasan gua prasejarah dan yang pertama dari Pulau Muna. Dengan perlindungan hukum yang kini mengikat, masa depan warisan 40.000 tahun itu diharapkan lebih terang: berdiri kokoh sebagai saksi bisu perjalanan panjang peradaban Nusantara.
Baca juga:
Comments (0)