Polri Limpahkan Berkas Tiga Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung Secara Bertahap

Bareskrim Polri mulai melimpahkan berkas administrasi penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Pelimpahan tahap pertama...

Jul 12, 2026 - 18:19
0 0
Polri Limpahkan Berkas Tiga Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung Secara Bertahap

Bareskrim Polri mulai melimpahkan berkas administrasi penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Pelimpahan tahap pertama dilakukan pada Selasa (18/3) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan akan berlanjut dalam beberapa pekan mendatang menyusul kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyatakan mekanisme penyerahan ini merupakan bagian dari percepatan penanganan perkara besar yang menjadi atensi publik.

“Hari ini kami serahkan berkas tahap awal untuk tiga perkara. Berkas lainnya akan menyusul setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh penyidik,”
tegasnya di sela kegiatan serah terima.

Ketiga perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan di lingkungan TNI Angkatan Laut senilai Rp1,2 triliun pada tahun anggaran 2019–2021, korupsi pengadaan jaringan irigasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat senilai Rp470 miliar, serta penyalahgunaan dana hibah pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Bogor senilai Rp89 miliar yang menjerat pejabat pemerintah daerah setempat.

Pelimpahan Bertahap Sesuai Ketentuan Hukum

Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa metode bertahap ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Ia memaparkan, dari total 14 berkas yang harus diserahkan, sembilan di antaranya sudah diterima Jaksa Peneliti pada hari pertama. Sisa berkas berupa hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP) serta berita acara pemeriksaan saksi kunci akan menyusul paling lambat 5 April 2025.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menambahkan pihaknya optimistis berkas-berkas tersebut akan segera dinyatakan lengkap (P-21) untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan.

“Jaksa peneliti telah memeriksa kelengkapan dokumen dan kami sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari 12 jaksa penuntut umum yang akan menangani tiga perkara ini secara paralel. Target kami, sebelum akhir bulan April 2025, seluruh berkas sudah P-21 dan siap disidangkan,”
ujarnya dalam konferensi pers di lobi Kejaksaan Agung.

Rapat Koordinasi dan Penetapan Tersangka Baru

Sebelum pelimpahan, Polri dan Kejaksaan Agung telah menggelar Rapat Koordinasi pada 10 Maret 2025 di Gedung Bareskrim Polri, dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah. Rapat tersebut menyepakati mekanisme penyerahan bertahap dan membahas potensi penetapan tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.

Dalam perkara pengadaan alutsista, penyidik Bareskrim telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu seorang perwira menengah TNI AL berinisial Kapten Laut (T) RD, yang diduga berperan sebagai perantara penerima suap dari pihak rekanan. Untuk perkara irigasi, dua pejabat Kementerian PUPR dan satu kontraktor swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dalam kasus dana hibah rumah ibadah, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor turut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45/III/2025/Ditreskrimsus.

Dukungan Anggaran dan Pengawasan Publik

Proses penanganan tiga perkara ini mendapat dukungan anggaran khusus dari Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.02/2025 tentang Alokasi Dana Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Strategis. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp12,5 miliar untuk operasional penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset. Polri dan Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan supervisi meski tidak langsung menangani. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya pada 19 Maret 2025 menegaskan pihaknya siap membantu jika terdapat hambatan koordinasi.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Ketiga perkara ini harus menjadi momentum menunjukkan sinergitas penegak hukum dalam pemberantasan korupsi,”
ungkapnya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinator Boyamin Saiman menyambut baik pelimpahan bertahap ini namun meminta agar jangan ada politisasi dalam proses penuntutan, khususnya pada perkara yang melibatkan pejabat publik. Sampai berita ini diturunkan, berkas tahap kedua masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan diserahkan pada minggu pertama April 2025.

Pelimpahan tiga perkara tersebut menjadi salah satu capaian terbesar awal tahun 2025 dalam upaya penegakan hukum sektor anggaran negara. Publik menunggu langkah cepat penuntasan ketiga perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,759 triliun tersebut.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User