Kemenbud Tetapkan Gua Liangkabori dan Liang Metanduno Cagar Budaya Nasional

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan kawasan prasejarah Gua Liangkabori dan Liang Metanduno di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penetap...

Jul 12, 2026 - 18:15
0 0
Kemenbud Tetapkan Gua Liangkabori dan Liang Metanduno Cagar Budaya Nasional

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan kawasan prasejarah Gua Liangkabori dan Liang Metanduno di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 185/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Keputusan tersebut menegaskan bahwa kawasan seluas kurang lebih 1.200 hektare tersebut memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan nasional. Gua Liangkabori dan Liang Metanduno menyimpan lukisan dinding prasejarah yang diperkirakan berusia puluhan ribu tahun, mencakup gambar telapak tangan, babi rusa, dan anoa.

"Penetapan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi warisan leluhur yang memiliki nilai universal luar biasa," ujar Fadli Zon dalam konferensi pers di Kantor Kemenbud, Jakarta.

Lukisan Gua Tertua di Dunia

Para arkeolog dari Pusat Riset Arkeologi Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), telah melakukan penelitian intensif di kawasan ini sejak 2018. Hasil pertanggalan uranium-series memperlihatkan bahwa lukisan babi rusa di Gua Liangkabori berusia setidaknya 44.000 tahun, menjadikannya salah satu seni cadas tertua di dunia yang diketahui sejauh ini. Sementara itu, Liang Metanduno menyimpan motif geometris dan figur antropomorfis yang dipercaya berkaitan dengan ritual masyarakat prasejarah.

Ancaman Pertambangan dan Vandalisme

Sebelum penetapan, kawasan ini menghadapi ancaman serius dari aktivitas pertambangan batu kapur yang marak di sekitar Kabupaten Muna. Beberapa bagian perbukitan karst bahkan mulai dieksploitasi tanpa memperhitungkan dampak terhadap situs arkeologi. Selain itu, aksi vandalisme oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mencoret-coret dinding gua juga menjadi keprihatinan. Dengan status cagar budaya nasional, setiap kegiatan yang berpotensi merusak kawasan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Komitmen Pelestarian dan Pengelolaan

Penetapan ini juga mengamanatkan pembentukan badan pengelola kolaboratif yang melibatkan Kemenbud, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Muna, serta masyarakat adat setempat. Rencana induk pelestarian akan disusun dalam waktu enam bulan ke depan, mencakup zonasi inti, penyangga, dan pengembangan, serta program edukasi publik dan pemberdayaan ekonomi lokal melalui pariwisata berkelanjutan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Muna, La Ode Mursali, menyambut baik keputusan ini. "Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat. Masyarakat Muna telah lama menjaga gua-gua ini sebagai pusaka. Dengan status nasional, kami optimistis upaya konservasi akan lebih maksimal," katanya melalui sambungan telepon.

Antisipasi Dampak Wisata Massal

Meski penetapan ini diharapkan mendorong kunjungan wisatawan, Kemenbud menekankan bahwa prinsip kehati-hatian akan diterapkan. Fadli Zon menegaskan bahwa daya dukung lingkungan akan menjadi pertimbangan utama dalam mengatur jumlah pengunjung. Ia mencontohkan pengelolaan serupa di Taman Nasional Komodo yang berhasil menyeimbangkan antara konservasi dan pariwisata.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menambahkan bahwa pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan UNESCO untuk memperkuat basis data dan metodologi pelestarian. "Kita tidak menutup kemungkinan untuk mengusulkan kawasan ini sebagai Warisan Dunia di masa depan, setelah seluruh persyaratan terpenuhi," ungkapnya.

Dengan penetapan ini, Gua Liangkabori dan Liang Metanduno menjadi cagar budaya nasional ke-147 yang ditetapkan sejak era reformasi. Pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran perlindungan dan revitalisasi melalui APBN 2026, serta menggandeng sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan. Penetapan ini juga dilengkapi dengan pembentukan tim verifikator teknis yang akan memetakan secara detail seluruh tinggalan arkeologis di dalam gua, termasuk lapisan tanah yang mungkin mengandung fosil manusia purba. Penelitian multidisiplin yang melibatkan ahli geologi, biologi, dan antropologi budaya akan terus didorong untuk mengungkap lebih jauh peradaban masa lalu di jazirah Sulawesi Tenggara.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User