Gresik Tunjuk Desa Yosowilangun Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi

GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan Desa Yosowilangun di Kecamatan Manyar sebagai calon percontohan dalam program Desa Antikorupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tat...

Gresik Tunjuk Desa Yosowilangun Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi

GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan Desa Yosowilangun di Kecamatan Manyar sebagai calon percontohan dalam program Desa Antikorupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah tersebut.

Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (27/7/2026) dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, jajaran perangkat daerah, serta perangkat Desa Yosowilangun. Dalam kesempatan itu, Bupati Yani menegaskan bahwa program ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat yang wajib diimplementasikan hingga tingkat desa.

"Kami ingin Desa Yosowilangun menjadi model bagi 330 desa lainnya di Kabupaten Gresik dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi. Ini bukan hanya tentang pencegahan penyelewengan dana desa, tetapi juga membangun budaya integritas di tingkat akar rumput," ujar Bupati Yani.

Program Desa Antikorupsi Nasional

Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif nasional yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Sejak diluncurkan pada tahun 2021, program ini telah menunjuk sejumlah desa percontohan di berbagai provinsi untuk menerapkan lima komponen utama: penguatan pengawasan, peningkatan partisipasi masyarakat, perbaikan tata laksana, pengelolaan aset desa yang transparan, serta penegakan etika aparatur desa.

Di Kabupaten Gresik, program ini diadopsi melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembangunan Desa Antikorupsi. Peraturan tersebut mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan keuangan desa yang wajib dipublikasikan melalui website resmi desa dan papan informasi publik. "Setiap desa harus memiliki portal transparansi anggaran yang dapat diakses oleh seluruh warga. Tidak ada lagi alasan dana desa tidak diketahui publik," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Abdul Majid, saat ditemui terpisah.

"Kami juga menggandeng inspektorat daerah untuk melakukan audit rutin terhadap penggunaan dana desa. Desa yang tidak patuh akan mendapatkan sanksi administratif," tambahnya.

Proses Penetapan dan Kesiapan Desa

Desa Yosowilangun terpilih setelah melalui serangkaian penilaian oleh tim independen yang terdiri dari unsur akademisi, inspektorat, dan LSM. Tim penilai sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan ke tiga desa calon, yaitu Desa Yosowilangun, Desa Betoyoguci, dan Desa Sukorejo. Yosowilangun dinilai unggul dalam aspek partisipasi warga dan kelengkapan administrasi desa. Ketua Tim Penilai dari Inspektorat Kabupaten Gresik, Dian Eka Putri, mengatakan bahwa keputusan akhir diambil setelah rapat pleno pada awal Juli 2026. "Desa Yosowilangun menunjukkan komitmen tinggi dengan menyediakan akses publik terhadap dokumen perencanaan desa sebelum adanya penilaian," ujar Dian.

Kepala Desa Yosowilangun, H. Mochammad Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai dokumen dan infrastruktur yang diperlukan, seperti pemasangan papan informasi realisasi anggaran di balai desa, pembentukan unit pengaduan masyarakat, serta pelatihan bagi seluruh perangkat desa tentang kode etik pelayanan publik.

"Kami sangat bersyukur dan siap menjalankan amanah ini. Mulai tahun ini, seluruh belanja desa akan kami siarkan melalui website desa setiap tiga bulan sekali. Warga bisa mengawasi langsung," kata Sholeh.

Pada 20 Juli 2026, sebanyak 30 perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti pelatihan "Tata Kelola Keuangan Desa Berintegritas" yang diadakan oleh DPMD Gresik bekerja sama dengan BPKP. Pelatihan itu mencakup materi penyusunan laporan keuangan, teknik audit sederhana, dan mekanisme pengaduan masyarakat. Menurut data DPMD Gresik, Desa Yosowilangun menerima dana desa sebesar Rp1,2 miliar pada tahun anggaran 2026. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pemberdayaan ekonomi warga. Sholeh menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan anggaran wajib melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh perwakilan warga.

Selain itu, pemerintah desa juga menyiapkan "Posko Antikorupsi" yang bertugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan. Posko ini akan dikelola oleh BPD dan diawasi langsung oleh inspektorat kabupaten.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Harapan

Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan pendampingan intensif kepada Desa Yosowilangun melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur serta Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Desa. Bupati Yani menargetkan, dalam kurun waktu enam bulan, Desa Yosowilangun dapat memenuhi seluruh indikator desa antikorupsi dan menjadi zona integritas percontohan.

"Kami akan memantau perkembangan setiap bulan. Jika berhasil, pola ini akan direplikasi ke desa-desa lain secara bertahap. Target kami, pada tahun 2027, minimal 10 persen desa di Gresik sudah menerapkan standar yang sama," ujar Yani.

Komisioner KPK Bidang Pencegahan dan Koordinasi Supervisi, Pahala Nainggolan, dalam kunjungannya ke Gresik pada Juni lalu menyatakan bahwa Gresik memiliki potensi menjadi kabupaten percontohan antikorupsi desa di Jawa Timur. "Kami mendukung penuh upaya Pemkab Gresik. Desa Yosowilangun akan menjadi tolok ukur bagi desa lain," kata Pahala.

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Ahmad Qosim, juga menyambut baik penetapan ini. Ia berjanji akan mengalokasikan anggaran pendampingan desa antikorupsi pada APBD Perubahan 2026. "Kami siap mengawal program ini agar berkelanjutan," ujarnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Purnomo, mengapresiasi langkah Pemkab Gresik. Menurutnya, desa menjadi titik paling rentan terhadap praktik korupsi karena masih rendahnya pengawasan dan kapasitas aparatur. "Desa antikorupsi bukan hanya tentang uang, tetapi tentang bagaimana membangun sistem yang mencegah niat buruk sejak awal. Gresik telah membuat langkah yang tepat dengan menunjuk satu desa sebagai percontohan," kata Andi.

Program ini disambut antusias oleh warga Desa Yosowilangun. Sumarni (45), salah satu tokoh perempuan desa, mengatakan bahwa selama ini warga jarang mengetahui secara detail penggunaan dana desa. "Dengan adanya transparansi ini, kami bisa ikut mengawasi dan memastikan pembangunan sesuai kebutuhan," ujarnya.

Dengan ditetapkannya Desa Yosowilangun sebagai percontohan, diharapkan budaya antikorupsi bisa tumbuh dari tingkat paling bawah dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User