KPU Depok: PKS Dapat Usung Calon Wali Kota tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenuhi ketentuan untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanp...

KPU Depok: PKS Dapat Usung Calon Wali Kota tanpa Koalisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenuhi ketentuan untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri tanpa koalisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, dalam keterangan resmi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“PKS memiliki perolehan kursi yang cukup di DPRD Kota Depok sehingga secara regulasi dapat mengusung calon sendiri tanpa harus membentuk koalisi dengan partai politik lain,” ujar Wili Sumarlin dalam keterangannya.

Ambang Batas Pencalonan Terpenuhi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi ketentuan perolehan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 di daerah yang bersangkutan. KPU Kota Depok menilai PKS telah melampaui ambang batas tersebut setelah memperoleh kursi terbanyak dalam pemilihan anggota DPRD Kota Depok yang digelar pada 14 Februari 2024.

Dalam rapat koordinasi bersama para pengurus partai politik peserta pemilihan, Wili Sumarlin menjelaskan bahwa penghitungan pemenuhan syarat tersebut merujuk pada hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka. Keputusan itu, menurut dia, menjadi dasar hukum bagi partai berlambang bulan sabit itu untuk memproyeksikan calonnya tanpa melibatkan mitra koalisi.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila sebuah partai memenuhi syarat, maka hak untuk mengusung calon secara mandiri merupakan konsekuensi regulasi yang harus dihormati,” tegasnya.

Proses Verifikasi dan Pendaftaran

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, KPU Kota Depok mengingatkan bahwa pemenuhan ambang batas tidak serta-merta menghapus seluruh rangkaian pemeriksaan. Setiap pasangan calon yang diusung tetap wajib melalui penelitian persyaratan administratif, termasuk kelengkapan dokumen calon, syarat kesehatan, hingga penelusuran rekam jejak, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah.

Wili Sumarlin menyatakan bahwa seluruh partai politik, baik yang mengusung calon secara mandiri maupun melalui koalisi, memiliki kedudukan yang setara di hadapan regulasi. KPU Kota Depok, lanjutnya, akan memperlakukan setiap pendaftar secara transparan sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan penelitian persyaratan dan menetapkan pasangan calon yang memenuhi ketentuan melalui rapat pleno terbuka, sebelum pengundian nomor urut dilaksanakan pada bulan September 2024.

Peta Politik dan Kesiapan Tahapan

Keputusan KPU Kota Depok itu sekaligus mempertegas peta politik di daerah penyangga ibu kota yang dalam dua periode terakhir dipimpin kepala daerah dari PKS. Kondisi tersebut menjadikan Depok salah satu wilayah yang mendapat perhatian pada Pilkada serentak 27 November 2024, terutama terkait komposisi kekuatan partai di DPRD Kota Depok.

Pernyataan tersebut juga memberikan sinyal bagi partai politik lain yang memperoleh kursi di DPRD Kota Depok untuk menyusun strategi, baik membangun koalisi antarpihak maupun menyiapkan figur pendamping. Wili Sumarlin menilai dinamika tersebut merupakan bagian wajar dari proses demokrasi selama seluruh langkah dilakukan sesuai ketentuan.

KPU Kota Depok memastikan kesiapan penyelenggaraan seluruh tahapan, termasuk pembentukan badan ad hoc, distribusi logistik, serta sosialisasi kepada pemilih. Wili Sumarlin berharap seluruh partai politik mematuhi jadwal dan ketentuan yang berlaku demi terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan langsung.

“Kami berkomitmen menyelenggarakan setiap tahapan secara profesional. Kerja sama semua pihak, termasuk partai politik dan masyarakat, menjadi kunci pemilihan yang berkualitas,” ujar Wili Sumarlin.

Hingga berita ini diturunkan, PKS Kota Depok belum mengumumkan secara resmi nama pasangan calon yang akan diusung. Keputusan final mengenai figur kandidat, menurut rencana, akan ditetapkan melalui mekanisme internal partai setelah masa pendaftaran resmi dibuka pada akhir Agustus 2024.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User