Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengkaji ketentuan terkait kualifikasi pendidikan bagi bakal pasangan calon dalam Pemilihan Umum, termasuk yang menyinggung kepemilikan ijazah pendidikan menengah atas miliknya. Respons Wakil Presiden tersebut disampaikan melalui serangkaian unggahan video dan foto di media sosial, yang beredar luas pada Jumat (7/11/2026), sehari setelah agenda sidang pembacaan amar putusan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam unggahan itu, Gibran Rakabuming Raka menanggapi pertanyaan seputar validitas ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) miliknya dengan nada santai. Ia menegaskan bahwa dokumen pendidikan yang dimilikinya sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurut keterangan resmi dari Sekretariat Wakil Presiden, dokumen tersebut telah diverifikasi oleh instansi terkait sebelum proses pendaftaran calon pada Pemilu 2024 berlangsung.
Konteks Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi membaca amar putusan atas sejumlah gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh sekelompok pemohon. Perkara ini diajukan menyangkut ketentuan syarat pendidikan minimal bagi calon legislatif, calon kepala daerah, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam amarnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembuktian terhadap dokumen pendidikan yang dilampirkan oleh setiap pendaftar calon, termasuk pemenuhan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemeriksaan dokumen pendidikan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah memverifikasi seluruh berkas administrasi pasangan calon, termasuk fotokopi ijazah yang disertai surat keterangan asli dokumen dari sekolah yang menerbitkan.
Dalam dokumen permohonan uji materi, para pemohon mempersoalkan ketiadaan sanksi tegas bagi pendaftar calon yang diduga menyampaikan dokumen pendidikan tidak sah. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pembuktian dokumen menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu dan instansi pendidikan yang menerbitkan dokumen dimaksud.
Respons Wakil Presiden di Media Sosial
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan tanggapannya melalui tiga unggahan video pendek dan satu unggahan foto di akun media sosial pribadinya. Dalam salah satu rekaman, ia menghadiri acara pameran kerajinan Inacraft di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026), dan menjawab pertanyaan pewarta mengenai isu ijazah tersebut.
Gibran menegaskan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan menengah atas di Surakarta, Jawa Tengah, dan dokumen kelulusannya diterbitkan secara resmi oleh sekolah tempat ia belajar. Ia menyatakan bahwa persoalan ijazah telah selesai sejak proses gugatan terkait syarat calon wakil presiden bergolang pada tahun 2023 hingga 2024.
Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan yang dilampirkannya adalah dokumen asli dan telah melewati pemeriksaan penyelenggara pemilu.
Selain menyampaikan pernyataan lisan, Gibran juga menampilkan tangkapan layar dokumen resmi yang memuat keterangan kelulusan dalam unggahannya. Unggahan tersebut memperoleh perhatian besar dari warganet, dengan jumlah tayangan yang menembus angka ratusan ribu dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dipublikasikan.
Tanggapan Publik dan Penelusuran Dokumen
Isu mengenai keaslian ijazah Wakil Presiden telah berulang kali muncul sejak masa kampanye Pemilu 2024. Tim sukses pasangan calon pesaing sempat mengajukan sejumlah laporan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, namun tidak ditemukan bukti bahwa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah oleh instansi penerbit.
Pemerintah Kota Surakarta, tempat Gibran menjabat sebagai wali kota periode 2021-2024, pernah menerbitkan keterangan yang menyebut bahwa dokumen pendidikan mantan kepala daerah tersebut telah diverifikasi bersama Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi, pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa amar putusan tersebut memberikan instruksi normatif kepada penyelenggara pemilu untuk memperketat pemeriksaan dokumen calon. Dalam praktiknya, instruksi tersebut diterjemahkan KPU melalui proses verifikasi berkas administrasi yang bersifat dokumen fisik dan elektronik.
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa putusan yang dibacakan bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum untuk menyusun ketentuan teknis pemeriksaan dokumen pendidikan pada tahapan pemilu berikutnya, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Keputusan KPU mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga berita ini disusun belum memberikan pernyataan lanjutan di luar unggahan media sosial tersebut. Sekretariat Wakil Presiden menyatakan akan menyiapkan konferensi pers apabila dibutuhkan klarifikasi lebih rinci terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden.
Comments (0)