Oct 08, 2026
Politik

Reaksi Berbeda Pemohon dan Relawan Gibran Pasca Putusan MK

Jakarta — Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wa...

Reaksi Berbeda Pemohon dan Relawan Gibran Pasca Putusan MK

Jakarta — Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Selasa (6/10/2026) malam. Seusai pembacaan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, terjadi perbedaan sikap yang mencolok antara pihak pemohon perkara dan relawan yang mendukung Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai proses pembacaan putusan belum menjawab sepenuhnya tuntutan hukum yang mereka ajukan, sementara relawan menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi dengan suasana kelegaan.

Kronologi Sidang Malam Hari

Sidang pembacaan putusan digelar malam hari di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa 6 Oktober 2026. Agenda tersebut merupakan puncak dari rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024 terkait gugatan terhadap syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon mempersoalkan kepatutan hukum atas memori dan dalil yang mereka sampaikan kepada majelis hakim konstitusi. Pembacaan putusan berlangsung tertutup bagi luar ruangan, namun suasana di halaman gedung terpantau dipenuhi kedua kubu yang menunggu hasil akhir.

Para pemohon perkara terpantau meninggalkan ruang sidang dengan nada kekecewaan. Mereka menyatakan akan mempelajari lebih lanjut amar putusan yang dibacakan majelis hakim konstitusi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Sementara itu, relawan Gibran Rakabuming Raka yang berkumpul di sekitar kompleks Mahkamah Konstitusi menyambut keputusan tersebut dengan sorak dan ekspresi gembira. Perbedaan reaksi kedua kubu ini menjadi sorotan utama pemberitaan seusai agenda sidang malam itu.

Sikap Pemohon Perkara

Pemohon menyatakan belum puas atas putusan yang dibacakan dan menilai sejumlah argumen hukum mereka belum direspons secara utuh oleh majelis. Dalam keterangan tertulis seusai sidang, perwakilan pemohon menyebut pihaknya akan menelaah seluruh pokok amar putusan sebelum mengambil keputusan politik dan hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa gugatan diajukan semata-mata untuk menjaga integritas proses pemilihan umum dan kepatuhan terhadap konstitusi.

Sikap hati-hati tersebut juga tampak dari pernyataan para kuasa hukum pemohon yang enggan berkomentar jauh sebelum membaca secara lengkap isi putusan. Mereka menegaskan pentingnya transparansi penjelasan hakim konstitusi terhadap setiap dalil yang diajukan selama persidangan berlangsung. Menurut mereka, kejelasan alasan hukum putusan menjadi hal mendasar bagi kepercayaan publik terhadap proses peradilan konstitusi.

Respons Relawan Gibran

Berbeda dengan pemohon, relawan Gibran Rakabuming Raka mengekspresikan kelegaan sejak pembacaan putusan usai. Titik kumpul relawan di kawasan sekitar gedung Mahkamah Konstitusi berubah menjadi suasana kebersamaan, dengan sejumlah koordinator menyampaikan terima kasih kepada pendukung yang hadir sejak awal persidangan. Koordinator relawan menyatakan bahwa kehadiran mereka sepanjang proses persidangan merupakan bentuk dukungan moral terhadap jalannya demokrasi dan penghormatan pada proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pernyataannya, koordinator relawan menyebut putusan tersebut sebagai bagian dari kepastian hukum yang ditunggu-tunggu oleh jutaan pendukung di berbagai daerah. Mereka berharap suasana politik nasional dapat kembali kondusif setelah Mahkamah Konstitusi menuntaskan perkara PHPU Pilpres 2024. Relawan juga menyerukan agar seluruh pihak menghormati keputusan mahkamah sebagai lembaga peradilan tertinggi di bidang konstitusi berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Peraturan Perundang-undangan.

Konteks Perkara di Mahkamah Konstitusi

Perkara PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah melalui serangkaian persidangan panjang. Dalil pemohon mempersoalkan sejumlah aspek administratif dan substantif terkait pencalonan, sementara pihak teradu telah menyampaikan jawaban dan keterangan sebagaimana ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Selama proses persidangan, berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan memberikan keterangan maupun catatan hukum.

Pembacaan putusan pada Selasa malam 6 Oktober 2026 itu menandai berakhirnya tahap pemeriksaan dalam perkara tersebut. Keputusan majelis hakim konstitusi mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh pihak sesuai konstitusi. Perbedaan reaksi yang terjadi sesaat setelah putusan dibacakan mencerminkan dinamika politik hukum yang masih hidup di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjadi forum penyelesaian sengketa pemilu sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Pemantauan terhadap perkembangan selanjutnya, baik dari kubu pemohon maupun relawan, diperkirakan berlanjut dalam beberapa hari ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User