FKDT Apresiasi Presiden Prabowo Redakan Ketegangan Kasus Febrie
Jakarta — Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berhasil meredakan ketegangan antar lembaga ...
Jakarta — Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berhasil meredakan ketegangan antar lembaga penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Febrie Ardiansyah. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP FKDT, Lukman Khakim, di sela-sela kegiatan silaturahmi nasional di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/7/2026).
Lukman menegaskan bahwa langkah cepat Kepala Negara dalam memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Istana Negara pada Jumat (11/7/2026) malam merupakan bentuk nyata dari komitmen menjaga harmonisasi institusi hukum. "Presiden telah menunjukkan kepemimpinan yang kuat dengan memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan di jalurnya tanpa menimbulkan friksi yang dapat memecah kepercayaan publik," ujarnya.
Koordinasi di Istana
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Prabowo menggelar Rapat Koordinasi Tertutup di Istana Merdeka yang dihadiri oleh Jaksa Agung Harun Wicaksono, Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Mulmed Purnomo. Pertemuan yang berlangsung selama hampir tiga jam itu membahas langkah strategis dalam menangani perkara Febrie Ardiansyah, yang sebelumnya memicu polemik publik karena perbedaan sikap antara KPK dan Kejaksaan Agung terkait status tersangka dan proses penahanan.
Dalam rapat tersebut, Presiden menekankan bahwa seluruh proses hukum harus mengedepankan asas keadilan dan tidak boleh diwarnai manuver politik. Presiden meminta agar setiap lembaga fokus pada alat bukti dan keterangan saksi, bukan pada opini yang berkembang di media sosial. Lukman menilai inisiatif Presiden sangat penting karena dapat mencegah eskalasi konflik yang berpotensi menggerogoti legitimasi negara.
Kasus yang Mengemuka
Polemik bermula ketika KPK pada awal Juli 2026 menetapkan Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp1,2 triliun yang terkait dengan pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) di Kementerian Pertahanan periode 2019–2024. Tak lama berselang, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan kurangnya bukti yang memenuhi unsur pidana.
Situasi ini langsung menyulut reaksi tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil yang mencurigai adanya intervensi politik. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi bahkan menggelar aksi di depan Gedung KPK dan Kejaksaan Agung, menuntut agar kedua lembaga bersinergi dan tidak saling sandera. Di titik inilah, menurut Lukman, peran Presiden sangat krusial. "Tanpa koordinasi terpusat, dua institusi yang seharusnya bersinergi justru bisa berhadapan dan merugikan upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Respons Strategis
FKDT, sebagai organisasi kemasyarakatan yang menaungi puluhan ribu madrasah diniyah di seluruh Indonesia, memandang bahwa langkah Presiden sejalan dengan prinsip keadilan yang menjadi ajaran Islam. Lukman mengatakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, namun prosesnya tidak boleh menimbulkan perpecahan di tubuh penegak hukum. "Kami mendukung penuh instruksi Presiden agar KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri bekerja bersama di bawah satu komando operasional sementara untuk menyelesaikan perkara ini secara terukur," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa FKDT akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan siap berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial, khususnya di lingkungan pendidikan diniyah. "Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk mempercayakan proses ini kepada negara. Jangan sampai keributan antar lembaga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan pemerintahan," ucap Lukman menutup pernyataannya.
Baca juga:
Comments (0)