Febrie Adriansyah Ditahan KPK Usai Status Tersangka Ditetapkan
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang berlokasi di kom...
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK yang berlokasi di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/07/2026) sore. Penahanan dilakukan hanya beberapa jam setelah penyidik menaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses penahanan berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB. Febrie yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tampak digiring oleh sejumlah petugas ke dalam mobil tahanan. Ia tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu di lokasi, hanya melontarkan kalimat singkat, "Saya hormati proses hukum."
Kronologi dan Dasar Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah berawal dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung yang telah diusut KPK sejak awal 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada Kamis (23/07/2026), penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Febrie diduga menerima sejumlah uang dari pihak yang perkaranya tengah ditangani oleh Jampidsus pada periode 2023–2025.
Juru Bicara KPK, Ahmad Fikri Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat siang, menjelaskan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. "Selain gratifikasi, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal TPPU karena terdapat upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal," ujarnya.
Nilai Gratifikasi yang Diterima
Dari penelusuran sementara, KPK telah mengidentifikasi aliran dana setidaknya senilai Rp14,7 miliar yang masuk ke rekening pribadi maupun perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka. Dana tersebut diduga berasal dari dua pengusaha yang menjadi pihak dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan nasional yang sempat ditangani Febrie saat menjabat Jampidsus.
"Kami telah memblokir sejumlah rekening dan menyita satu unit apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan yang diduga terkait dengan tersangka. Penyitaan akan terus dilakukan seiring pendalaman penyidikan," imbuh Ahmad Fikri. Ia menambahkan, KPK masih membuka kemungkinan mengembangkan perkara ini ke arah tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Penahanan di Rutan Kejaksaan Agung
Penempatan Febrie di Rutan KPK yang berada di lingkungan Kejaksaan Agung menuai sorotan. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, lokasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan jabatan terdahulu tersangka. "Rutan ini sepenuhnya di bawah kendali KPK dan dipilih berdasarkan pertimbangan keamanan serta kapasitas yang tersedia. Ini bukan fasilitas khusus," tegasnya.
Penahanan akan berlangsung 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan, terhitung sejak 24 Juli 2026. KPK juga mengajukan izin kepada pimpinan KPK untuk memperpanjang masa penahanan jika proses pemeriksaan saksi dan perampasan dokumen pembuktian membutuhkan waktu lebih lama. Selama masa penahanan, Febrie tidak diizinkan bertemu dengan pihak luar selain dari penasihat hukum dan keluarga inti dengan pengawasan ketat.
Respons Kuasa Hukum dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Juniver Girsang, menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya. "Kami menilai alat bukti yang diajukan KPK belum memenuhi syarat formil dan materiil. Langkah ini kami tempuh sebagai bagian dari hak tersangka untuk mendapatkan keadilan," ucapnya di halaman Gedung Kejagung usai pembantaran penahanan ditolak penyidik.
Juniver juga mempertanyakan alasan KPK menempatkan kliennya di Rutan khusus yang berlokasi di Gedung Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal itu dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan karena Febrie adalah mantan pejabat tinggi institusi tersebut. "Kami akan mendaftarkan gugatan dalam waktu dekat," pungkasnya.
Latar Belakang Karier dan Jejak Kasus
Febrie Adriansyah menapaki karier panjang di Corps Adhyaksa. Ia sempat bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah sebelum diangkat menjadi Jampidsus pada awal 2023. Selama menjabat, ia kerap tampil dalam pemberantasan kasus besar, termasuk korupsi di sektor energi dan kehutanan. Namun, sejumlah penanganan perkara juga mendapat kritik dari lembaga masyarakat sipil, terutama terkait dugaan tukar rugi hukuman terhadap terdakwa kelas kakap.
Dengan penahanan ini, Febrie menjadi mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung kedua yang ditahan KPK dalam kurun waktu 18 bulan terakhir. Kasus ini diprediksi akan semakin menguatkan pengawasan publik terhadap lembaga penegak hukum dan transparansi penanganan perkara besar di Indonesia.
Comments (0)