BGN Pecat 261 Pegawai Terindikasi Pelanggaran Disiplin dan Kinerja

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan tidak memenuhi standar kinerja kelembagaan. Keputusan pemecatan mas...

BGN Pecat 261 Pegawai Terindikasi Pelanggaran Disiplin dan Kinerja

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan tidak memenuhi standar kinerja kelembagaan. Keputusan pemecatan massal ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026).

Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan tegas tersebut merupakan bagian dari program pembenahan internal yang telah dirancang sejak triwulan pertama tahun 2026. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang mencederai amanat konstitusi dalam pemenuhan gizi nasional. Pemberhentian ini adalah langkah korektif yang tidak dapat ditawar,” ujarnya dengan nada tegas.

Dalam keterangan resminya, Kepala BGN merinci bahwa dari total 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 147 orang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat seperti mangkir kerja berulang kali tanpa keterangan sah, penyalahgunaan wewenang, serta keterlibatan dalam praktik korupsi pengadaan bahan pangan bergizi. Sementara itu, 114 pegawai lainnya dinilai tidak mencapai target kinerja minimum yang ditetapkan dalam Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Standar Kinerja Pegawai.

Rapat Pleno dan Dasar Hukum Pemberhentian

Keputusan pemberhentian ini ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pengawas BGN yang berlangsung pada 21 Juli 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan, termasuk Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang membidangi pengawasan internal, serta Wakil Kepala BGN Trenggono yang menangani urusan sumber daya manusia dan tata kelola organisasi.

Agustina Arumsari menyatakan bahwa investigasi terhadap para pegawai bermasalah telah dilakukan secara mendalam selama enam bulan terakhir. “Kami bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap temuan didukung bukti yang sah dan tidak terbantahkan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa 32 dari 147 pegawai yang melanggar disiplin berat telah diserahkan prosesnya kepada pihak kepolisian karena terindikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dasar hukum pemberhentian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur secara spesifik mengenai indikator kinerja dan mekanisme sanksi bagi pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dampak Operasional dan Penataan Ulang Sumber Daya Manusia

Wakil Kepala BGN Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi redistribusi tugas untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh 261 pegawai tersebut. “Kami sudah mengantisipasi hal ini dengan program rekrutmen terbatas dan optimalisasi pegawai yang ada. Tidak boleh ada gangguan terhadap program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi pers, mayoritas pegawai yang diberhentikan berasal dari kantor wilayah dan unit pelaksana teknis di daerah. Provinsi Jawa Barat mencatat angka tertinggi dengan 47 pegawai diberhentikan, disusul Jawa Timur sebanyak 38 pegawai, dan Sumatera Utara sebanyak 29 pegawai. Sisanya tersebar di berbagai wilayah operasional BGN di seluruh Indonesia.

Trenggono menambahkan bahwa BGN telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mempercepat proses rekrutmen pengganti yang akan dilakukan secara transparan melalui sistem seleksi berbasis kompetensi. “Kami menargetkan seluruh posisi strategis yang kosong dapat terisi paling lambat akhir Agustus 2026,” ujarnya.

Respons Publik dan Langkah Antisipatif Ke Depan

Kebijakan pemecatan massal ini menuai respons beragam dari publik dan kalangan pengamat kebijakan publik. Beberapa pihak mengapresiasi keberanian BGN dalam membersihkan institusi dari oknum bermasalah, sementara pihak lain mempertanyakan efektivitas pengawasan internal yang baru berhasil mendeteksi pelanggaran dalam skala besar setelah berbulan-bulan investigasi.

Menanggapi hal tersebut, Sudaryono menegaskan bahwa BGN akan memperkuat sistem pengawasan berlapis dengan mengimplementasikan teknologi pemantauan kinerja berbasis digital. “Mulai triwulan ketiga tahun ini, seluruh pegawai BGN wajib melaporkan aktivitas harian melalui sistem informasi manajemen terintegrasi yang terkoneksi langsung dengan ruang kendali pusat. Sistem ini akan mendeteksi anomali secara real-time,” paparnya.

Lebih lanjut, Sudaryono menyatakan bahwa BGN akan membentuk unit kepatuhan internal di setiap kantor wilayah yang bertugas melakukan audit berkala dan menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan di lapangan. Pembentukan unit ini ditargetkan rampung pada September 2026.

Langkah pembersihan internal ini dinilai krusial mengingat BGN sedang mengemban mandat besar dalam program Makan Bergizi Gratis yang menyasar jutaan anak sekolah dan kelompok rentan di seluruh Indonesia. Dengan komposisi pegawai yang lebih bersih dan profesional, BGN optimistis dapat meningkatkan efektivitas penyaluran program strategis nasional tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User