Kasat Narkoba Polres Tangsel Diciduk Propam Buntut Keterlibatan Narkoba

Tangerang Selatan — Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan bersama dua orang anggotanya diamankan oleh tim Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat di...

Kasat Narkoba Polres Tangsel Diciduk Propam Buntut Keterlibatan Narkoba

Tangerang Selatan — Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan bersama dua orang anggotanya diamankan oleh tim Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat dini hari, 14 Juni 2024. Penangkapan terhadap perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu dilakukan menyusul dugaan kuat keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum yang seharusnya ia bersihkan.

Operasi pengamanan tersebut digelar sekitar pukul 03.30 WIB di dua lokasi berbeda, yaitu area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Serpong dan rumah dinas Kasat Narkoba di Kompleks Polri Serpong Utara. Tiga orang aparat yang ditangkap masing-masing berinisial AKP RAT (37), Briptu HSW (29), dan Brigpol RY (26). Ketiganya diduga telah lama berperan sebagai penyedia jalur aman bagi jaringan pengedar sabu dan ekstasi yang beroperasi di Tangerang Selatan dan sekitarnya.

"Penangkapan ini merupakan langkah tegas pimpinan Polda Metro Jaya untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Korps Bhayangkara. Mereka memang diduga terlibat aktif, bukan sekadar pembiaran," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengky Haryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat siang.

Barang Bukti dan Jaringan Terorganisasi

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat para terduga. Dari tangan Brigpol RY, ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat kotor 150 gram yang setelah diuji laboratorium terkonfirmasi sebagai metamfetamina. Sementara itu, dari kediaman AKP RAT disita uang tunai sebesar Rp 85 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang diduga merupakan pembayaran dari bandar untuk jasa pengawalan dan pembocoran operasi.

Selain itu, tim Propam juga mengamankan tiga unit telepon seluler yang berisi komunikasi intens antara para anggota tersebut dengan beberapa nomor yang sudah lama masuk dalam target operasi Kepolisian. Dalam pesan singkat yang berhasil diakses, ditemukan instruksi untuk mengalihkan patroli pada jam-jam tertentu serta memberikan daftar lokasi rawan operasi kepada pihak yang diduga sebagai pengedar. Data intelijen ini semakin mengukuhkan dugaan bahwa keterlibatan mereka bukan bersifat insidentil, melainkan terstruktur dan berlangsung sedikitnya sejak Oktober 2023.

Penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana ke rekening pribadi AKP RAT yang dalam enam bulan terakhir mencatat transaksi mencurigakan dengan total nilai mencapai Rp 340 juta. Transaksi itu diduga berasal dari dua bandar besar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus gabungan Ditresnarkoba dan Propam untuk memburu pihak-pihak di luar institusi yang turut terlibat dalam jaringan ini.

Sanksi Etik dan Pidana Menanti

Secara paralel, proses penegakan disiplin dan kode etik kepolisian langsung diberlakukan. Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Bismo Agung, menegaskan bahwa ketiga oknum tersebut akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dalam waktu dekat. Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hampir dipastikan menjadi rekomendasi utama, mengingat pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat karena menyangkut kejahatan narkotika yang menjadi musuh utama institusi.

"Kami tidak akan mentoleransi satu pun anggota yang menjadi bagian dari kejahatan yang seharusnya dilawan. Kode etik Polri sudah jelas, dan bagi mereka yang terlibat narkoba apalagi sebagai pengguna wewenang untuk melindungi jaringan, maka hukuman maksimal akan kami terapkan," tegas Bismo.

Di ranah pidana, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP RAT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 tentang permufakatan jahat yang mengancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun. Sementara dua anggota lainnya dikenakan pasal serupa dengan penyesuaian peran masing-masing. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Respons Polda dan Komitmen Reformasi Internal

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, melalui sambungan video menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan ini. Ia memerintahkan seluruh jajaran Propam dan Itwasda untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta satuan-satuan lain yang rawan terhadap pelanggaran integritas.

"Peristiwa ini menjadi bukti bahwa pengawasan internal berjalan dan kami tidak segan-segan menindak anggota sendiri jika bersalah. Saya harap masyarakat terus memberi kepercayaan, karena yang kami proses adalah oknum, bukan institusi," ujar Karyoto.

Pasca penangkapan, jabatan Kasat Narkoba Polres Tangsel untuk sementara diisi oleh Kepala Unit Penegakan Hukum Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilai bersih dan berpengalaman. Evaluasi rotasi serupa akan diterapkan di seluruh jajaran guna memutus mata rantai potensi kolusi antara aparat dan sindikat narkoba. Masyarakat Tangerang Selatan diimbau untuk tetap melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik terus melakukan pengembangan, termasuk memeriksa tiga orang sipil yang diduga menjadi perantara antara oknum polisi dan bandar. Polda Metro Jaya berjanji akan merilis perkembangan terbaru kasus ini dalam waktu satu pekan ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User