BGN Pecat 261 Pegawai Langgar Disiplin dan Integritas

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melanggar disiplin dan integritas kelembagaan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono da...

BGN Pecat 261 Pegawai Langgar Disiplin dan Integritas

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melanggar disiplin dan integritas kelembagaan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026).

Sudaryono menyatakan bahwa pemecatan massal ini merupakan tindak lanjut dari audit internal menyeluruh yang dilakukan selama enam bulan terakhir. "Kami menemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari manipulasi data distribusi bantuan gizi, pungutan liar kepada mitra penyedia, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan bahan pangan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono didampingi oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono. Keduanya memberikan penjelasan teknis mengenai proses investigasi yang telah berjalan sejak Januari 2026.

Rincian Pelanggaran dan Sanksi

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari memaparkan bahwa dari 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 147 orang di antaranya merupakan pegawai tetap, sementara 114 orang lainnya berstatus pegawai kontrak. "Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai," jelas Agustina.

Modus pelanggaran yang paling dominan adalah manipulasi data penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 89 pegawai terbukti memasukkan nama fiktif ke dalam daftar penerima dan mengalihkan paket bantuan gizi kepada pihak yang tidak berhak. Sementara itu, 63 pegawai lainnya terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap perusahaan penyedia bahan pangan segar di enam provinsi.

"Kami juga menemukan 47 kasus ketidakhadiran sistematis atau ghost worker, di mana pegawai menerima gaji penuh tetapi tidak pernah menjalankan tugas di lapangan selama lebih dari tiga bulan berturut-turut," tambah Agustina.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Wakil Kepala BGN Trenggono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan yang mengarah pada tindak pidana. "Untuk 34 pegawai yang pelanggarannya mengandung unsur pidana, kami telah menyerahkan seluruh berkas investigasi kepada aparat penegak hukum. Proses hukum akan berjalan independen tanpa intervensi dari BGN," ujar Trenggono.

Trenggono menambahkan bahwa BGN membentuk Satuan Tugas Kepatuhan Internal yang bertugas melakukan monitoring berkala terhadap seluruh unit kerja di 38 provinsi. Satgas ini akan melaporkan temuannya setiap kuartal kepada Dewan Pengawas BGN yang baru dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.

"Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun. Kepercayaan publik terhadap program gizi nasional harus dijaga dengan integritas yang absolut," tegas Trenggono.

Dampak terhadap Operasional Program

Sudaryono menegaskan bahwa pemecatan 261 pegawai tidak akan mengganggu jalannya program-program prioritas BGN, khususnya Program MBG yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat pada tahun 2026. "Kami telah menyiapkan mekanisme penggantian cepat. Sebanyak 200 posisi telah diisi melalui mutasi internal dan rekrutmen terbatas yang sudah selesai minggu lalu. Sisanya akan terisi dalam dua pekan ke depan," jelasnya.

Kepala BGN juga menginstruksikan seluruh kepala satuan kerja daerah untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap integritas tim masing-masing. "Saya memberikan waktu satu bulan kepada seluruh jajaran untuk membersihkan diri. Setelah itu, Satgas Kepatuhan akan turun dan tidak ada lagi peringatan," kata Sudaryono.

Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dimintai tanggapan terpisah menyambut baik langkah tegas BGN. Namun, ia mendorong agar mekanisme pengawasan diperkuat dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil. "Pembersihan internal harus diikuti dengan transparansi sistemik. BGN perlu membuka kanal pengaduan publik yang responsif dan melindungi pelapor," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin sore.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User