Fakta Baru Kasus Ibu Buang Bayi: Simpan Jasad di Lemari Lima Hari

Bogor, 27 Juli 2026 — Pengungkapan perilaku tragis seorang ibu di kawasan Bogor menguak fakta mengejutkan. Tersangka berinisial SSA, yang sebelumnya ditangkap terkait pembuangan bayi, ternyata menyi...

Fakta Baru Kasus Ibu Buang Bayi: Simpan Jasad di Lemari Lima Hari

Bogor, 27 Juli 2026 — Pengungkapan perilaku tragis seorang ibu di kawasan Bogor menguak fakta mengejutkan. Tersangka berinisial SSA, yang sebelumnya ditangkap terkait pembuangan bayi, ternyata menyimpan jasad anaknya yang baru lahir di dalam lemari pakaian selama lima hari sebelum akhirnya membuangnya. Peristiwa ini bermula dari persalinan diam-diam yang dilakukan tersangka di toilet sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kronologi: Lahir di Toilet, Dijejali Lemari

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di ruang konferensi pers Kepolisian Resor Bogor, SSA melahirkan seorang bayi perempuan pada 18 Juli 2026 di fasilitas toilet umum Pasar Minggu. Tanpa bantuan medis, ia memotong tali pusar menggunakan alat sederhana dan membersihkan bayi tersebut. Alih-alih membawanya ke fasilitas kesehatan, SSA justru memasukkan bayi yang masih bernapas itu ke dalam tas belanja dan kembali ke kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Di rumah, SSA menyimpan jasad bayi di dalam lemari pakaian di kamar tidurnya. Selama lima hari penuh, ia beraktivitas normal tanpa menunjukkan gelagat mencurigakan kepada tetangga atau kerabat yang tinggal serumah. Barulah pada 23 Juli 2026, SSA membungkus jenazah dengan kain dan membuangnya di tempat pembuangan sampah liar di kawasan Cileungsi.

Penemuan jasad oleh seorang pemulung pada pagi 24 Juli 2026 memicu penyelidikan intensif. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan SSA di tempat kerjanya sebagai buruh harian lepas di sebuah rumah makan di kawasan Pasar Minggu.

Pengakuan dan Motif Tersangka

Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKBP Rizky Pratama, dalam jumpa pers menyatakan bahwa tersangka mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan. “SSA mengaku hamil di luar nikah dan menyembunyikan kehamilan dari keluarga serta lingkungan. Ia merasa panik dan tidak sanggup merawat anak tersebut,” ujar AKBP Rizky. Tersangka juga menyebut tidak memiliki biaya untuk melahirkan di rumah sakit, sehingga nekat melakukan persalinan sendiri di toilet umum.

Hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong menunjukkan bahwa bayi tersebut lahir cukup bulan dan sempat bernapas sebelum meninggal. Penyebab kematian diduga kuat akibat hipotermia dan kekurangan asupan nutrisi selama disembunyikan di lemari. “Kami masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menyebabkan kematian bayi,” tambah AKBP Rizky.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti: sebuah gunting yang diduga digunakan memotong tali pusar, kain bermotif bunga yang membungkus jasad, pakaian bayi yang masih terbungkus plastik belanjaan, serta lemari pakaian tempat penyimpanan jasad. Tim Inafis juga mengamankan sampel DNA dari tersangka dan korban untuk memastikan hubungan biologis.

Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati jika terbukti adanya unsur perencanaan. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditempatkan di sel tahanan Mapolres Bogor tanpa hak penangguhan penahanan.

Keprihatinan dan Imbauan

Kasus ini menambah daftar panjang pembuangan bayi yang dipicu oleh kehamilan tersembunyi dan tekanan psikososial. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor, Nurhayati, menyayangkan minimnya akses terhadap konseling dan layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan di situasi rentan. “Ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan kegagalan sistem perlindungan perempuan dan anak. Perlu ada layanan darurat yang lebih mudah dijangkau agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Nurhayati dalam keterangan terpisah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika menemukan indikasi kehamilan yang disembunyikan atau perilaku mencurigakan terhadap bayi. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Puskesmas setempat untuk menyediakan pendampingan psikologis bagi siapa pun yang membutuhkan. Kehamilan bukan aib yang harus ditutup-tutupi,” tutup AKBP Rizky Pratama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User