Dua Tersangka, Dua Nasib: Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Jakarta, Apaberita – Dinamika penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung kembali menimbulkan tanda tanya publik. Menyusul penetapan dua tersangka dalam pusaran dugaan korupsi dan tindak pidana pe...
Jakarta, Apaberita – Dinamika penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung kembali menimbulkan tanda tanya publik. Menyusul penetapan dua tersangka dalam pusaran dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), nasib keduanya berjalan kontras: satu telah menghuni sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sementara yang lain justru belum tersentuh upaya penahanan.
Sosok pertama adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini berstatus tersangka. Ia masih dapat beraktivitas di luar jeruji besi, kendati sangkaan yang dialamatkan padanya tak ringan. Di sisi lain, Don Ritto—seorang pengusaha yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama—sudah mengenakan rompi tahanan oranye dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak sepekan terakhir. Ketimpangan perlakuan ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, terutama penggiat antikorupsi dan akademisi hukum.
Penahanan Don Ritto: Langkah Cepat Penyidik
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan alasan di balik penahanan Don Ritto yang dilakukan pada Senin (10/3). Ia menyebut penyidik memiliki dua pertimbangan obyektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menahan tersangka Don Ritto karena ada kekhawatiran ia akan melarikan diri serta berpotensi menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancaman pidana yang dijerat, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU, adalah di atas lima tahun, sehingga syarat subjektif dan objektif penahanan telah terpenuhi,”jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.
Don Ritto disangkakan terlibat dalam dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp150 miliar. Ia diduga berperan sebagai perantara aliran dana kepada oknum penegak hukum dalam penanganan sejumlah perkara. Saat ini, Don Ritto menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan?
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pertimbangan teknis penyidik.
“Tersangka Febrie masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik menilai saat ini belum ada urgensi untuk menahan, karena yang bersangkutan masih bersikap kooperatif dan kami juga mempertimbangkan kondisi kesehatan beliau. Tapi perlu digarisbawahi, statusnya sebagai tersangka tetap berjalan dan penyidikan terus berlanjut,”ujar Harli Siregar kepada Apaberita di Jakarta, Senin (17/3).
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam surat perintah penyidikan nomor Sprint.Dik-15/M/Fz.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Ia dijerat dengan sangkaan yang meliputi Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Meski belum ditahan, ia wajib menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan ini, termasuk klarifikasi atas sejumlah aset yang telah disita penyidik.
Pakar Hukum Soroti Potensi Diskriminasi
Perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka dengan sangkaan serupa ini menuai kritik dari kalangan akademisi. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia sekaligus Ketua Indonesia Criminal Law and Society Studies (ICLASS), Prof. Dr. Topo Santoso, menilai fenomena ini bisa membuka ruang persepsi ketidakadilan di mata publik.
“Dalam sistem peradilan pidana, penahanan memang tidak bersifat imperatif. Tetapi ketika dua orang menjadi tersangka dalam perkara yang sama dan diduga melakukan perbuatan yang serupa, diskresi penahanan harus digunakan secara sangat hati-hati. Jika tidak ada penjelasan yang memadai perihal perbedaan perlakuan, masyarakat akan curiga ada pertimbangan subjektif di luar hukum,”papar Topo Santoso.
Ia menambahkan bahwa alasan kesehatan dan kooperatif, sebagaimana disampaikan Kejaksaan, memang diakui KUHAP sebagai pertimbangan untuk tidak menahan. Namun, alasan tersebut tetap harus diuji dengan bukti pendukung, misalnya surat keterangan dokter, dan tidak boleh menjadi celah bagi perlakuan istimewa. ICW juga menyuarakan agar Kejaksaan Agung transparan menjelaskan perbedaan ini dan memastikan tidak ada tebang pilih.
Korupsi dan Pencucian Uang yang Menjerat Keduanya
Konstruksi perkara ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan oknum jaksa. Don Ritto diduga berperan sebagai pihak yang menyalurkan dana kepada Febrie, yang saat itu menjabat sebagai Jampidsus. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang tengah berurusan dengan hukum, dengan maksud memengaruhi atau menghentikan proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tim penyidik mengantongi temuan kerugian negara sekitar Rp152 miliar yang berasal dari hilangnya potensi penindakan serta aliran dana yang disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang. Penyidik juga telah menyita aset berupa tanah, kendaraan mewah, dan sejumlah rekening bank milik para tersangka.
“Kami terus mendalami aliran dana TPPU ini. Ada kemungkinan tersangka lain akan ditetapkan,”sambung Abdul Qohar.
Kejaksaan Agung berkomitmen bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tidak pandang bulu. Kasus ini juga menjadi ujian bagi institusi Adhyaksa untuk menunjukkan ketegasannya, terutama setelah banyaknya kritik terhadap penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Publik kini menunggu apakah Febrie Adriansyah akan segera menyusul Don Ritto di balik jeruji besi, atau tetap bebas tanpa kejelasan waktu penahanan.
Comments (0)