Belitung Genjot UMKM Kawasan 3T demi Percepatan Ekonomi
TANJUNGPANDAN — Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan serangkaian intervensi strategis untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di kawasan...
TANJUNGPANDAN — Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan serangkaian intervensi strategis untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di kawasan yang dikategorikan sebagai Tertinggal, Terdepan, dan Terluar. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Ekonomi Daerah yang dipimpin langsung oleh Bupati Belitung, Iskandar Zulkarnain, di Tanjungpandan pada Senin (7/5/2026).
Dalam rapat yang dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah terkait serta perwakilan perbankan dan marketplace nasional, ditegaskan bahwa ketimpangan akses pasar, permodalan, dan teknologi masih menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha di Kecamatan Membalong, Selat Nasik, hingga Pulau Lengkuas dan sekitarnya. Bupati Iskandar secara tegas menyatakan bahwa program khusus akan diterapkan mulai triwulan ketiga tahun ini.
“Pemerintah daerah tidak mungkin membiarkan potensi ekonomi rakyat di wilayah 3T terus terpendam. Hari ini kita sepakati sebuah peta jalan yang konkret, terukur, dan langsung menyasar ke akar persoalan,”
ujar Iskandar di hadapan peserta rapat.
Pendataan dan Pemberdayaan Berbasis Ekosistem
Berdasarkan dokumen resmi yang disampaikan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, tercatat 782 usaha mikro dan kecil yang tersebar di 17 desa pesisir dan pulau-pulau kecil dalam wilayah kabupaten. Sebanyak 423 di antaranya berada di zona yang ditetapkan sebagai daerah 3T oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Keputusan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa Prioritas Perbatasan dan Kepulauan. Pendataan ini menjadi dasar bagi seluruh intervensi yang akan dijalankan, mulai dari bantuan sarana produksi, pelatihan keterampilan, hingga integrasi dengan rantai pasok industri pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Pulau Belitung.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ratna Dewi Kartini, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggunakan pendekatan seragam. “Setiap desa di kawasan 3T memiliki karakteristik produk dan kendala yang sangat spesifik. Di Kecamatan Selat Nasik, misalnya, mayoritas UMKM bergerak di pengolahan hasil laut kering dan anyaman nipah. Sementara di Membalong, yang dominan adalah kerajinan berbasis limbah kayu dan madu liar. Kami menindaklanjuti dengan modul pemberdayaan yang disesuaikan,” ujarnya dalam keterangan terpisah.
Skema Pembiayaan Kreatif dan Digitalisasi
Rapat Koordinasi yang berlangsung selama dua setengah jam itu juga menyepakati pembentukan Skema Kredit Khusus Wilayah 3T yang akan dikelola bersama oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bangka Belitung dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Belitung. Skema ini menggabungkan dana komersial dengan dana sosial produktif, sehingga pelaku usaha yang belum memenuhi syarat kredit formal tetap dapat mengakses modal kerja dengan margin bagi hasil yang rendah. Bupati Iskandar menyebutkan bahwa pihaknya mengalokasikan anggaran pendampingan sebesar Rp2,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2026 untuk menjamin keberlanjutan skema ini hingga akhir tahun.
Digitalisasi menjadi pilar kedua program ini. Pemerintah Kabupaten Belitung telah menandatangani nota kesepahaman dengan dua marketplace berskala nasional pada 15 Maret 2026, yang akan menyediakan kanal khusus bertajuk “Kreasi Pesisir Belitung” pada aplikasi masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu menembus isolasi geografis yang selama ini membuat produk UMKM kawasan 3T hanya beredar di lingkup pasar desa setempat. “Kami tidak hanya ingin produk mereka dikenal, tetapi juga harus mampu bersaing secara kualitas dan kemasan,” ujar Ratna Dewi menambahkan.
Kolaborasi dengan Sektor Pariwisata
Komponen ketiga yang menjadi pembahasan utama dalam rapat adalah penyelarasan dengan sektor pariwisata. Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Bupati Iskandar menginstruksikan agar setiap hotel, restoran, dan operator wisata di kawasan Tanjungpandan, Tanjung Tinggi, hingga Pulau Babi mendapatkan prioritas penyerapan produk UMKM 3T. Dinas Pariwisata diminta menyusun katalog produk unggulan yang akan dibagikan kepada seluruh pemangku kepentingan industri perhotelan pada Juni 2026.
“Sektor pariwisata kita menerima lebih dari 400 ribu wisatawan pada 2025. Jika lima persen dari kebutuhan suvenir, perlengkapan kamar, dan amenitas lainnya dipasok dari UMKM wilayah 3T, dampak ekonominya akan sangat signifikan bagi desa-desa yang selama ini terpinggirkan,” tutur Iskandar. Proyeksi yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyebutkan, langkah ini berpotensi meningkatkan pendapatan rata-rata pelaku UMKM di kawasan 3T hingga 37 persen dalam kurun waktu 18 bulan ke depan.
Seluruh kebijakan yang disepakati akan dikukuhkan dalam Surat Keputusan Bupati yang direncanakan terbit paling lambat 20 Mei 2026. DPRD Kabupaten Belitung, melalui Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sudirman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah eksekutif dan siap mengawal penganggarannya di tahun mendatang. “Ini bukan sekadar program rutin, melainkan sebuah langkah afirmatif yang menegaskan keberpihakan pemerintah daerah kepada warga di kawasan tersulit sekalipun,” ujarnya.
Comments (0)