Dua Orang Tewas Tertemper KRL di Kalideres dan Tebet

JAKARTA — Dua orang meninggal dunia setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) dalam dua peristiwa terpisah di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)...

Dua Orang Tewas Tertemper KRL di Kalideres dan Tebet

JAKARTA — Dua orang meninggal dunia setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) dalam dua peristiwa terpisah di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi korban di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, sementara seorang pria lanjut usia (lansia) tertemper di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada pagi hari.

Kedua kejadian tersebut berlangsung di lokasi yang berbeda dan tidak saling berkaitan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, petugas kepolisian sektor setempat telah mendatangi masing-masing titik kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap para korban belum dirilis secara resmi oleh pihak berwenang dan masih dalam proses pendataan.

Kronologi Dua Insiden

Pada peristiwa pertama, seorang pelajar SMA dilaporkan tertemper KRL di sekitar perlintasan Kalideres, Jakarta Barat. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh petugas yang tiba di lokasi. Petugas kesehatan turut dilibatkan dalam penanganan awal, dan jenazah korban selanjutnya dievakuasi serta dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan medis dan proses identifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, peristiwa kedua terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi. Seorang pria lanjut usia tertemper kereta yang tengah melintas dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Personel kepolisian bersama petugas pengamanan segera mengamankan area sekitar untuk kelancaran proses evakuasi sekaligus mendukung penyelidikan yang dilakukan.

Penanganan Petugas di Lokasi

Penanganan kedua peristiwa dilakukan oleh jajaran kepolisian sektor setempat bersama petugas pengamanan perlintasan dan unsur terkait. Di setiap lokasi, petugas melakukan pengamanan untuk mencegah potensi gangguan lain serta mengatur kembali arus lalu lintas yang sempat terdampak selama proses evakuasi berlangsung. Koordinasi antarinstansi dilakukan secara cepat agar seluruh rangkaian penanganan berjalan tertib.

Proses evakuasi korban berlangsung dengan pengaturan khusus dari petugas agar kegiatan perjalanan kereta api tetap dapat berjalan. Setelah penanganan di lokasi dinyatakan selesai, aktivitas masyarakat di sekitar perlintasan kembali berjalan sebagaimana biasa.

Imbauan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Menyikapi dua insiden tersebut, penyelenggara layanan kereta commuter menegaskan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan ketika melintasi perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk menyeberang hanya pada saat palang pintu perlintasan telah terbuka serta memastikan kondisi aman dari kedua arah sebelum melangkah atau mengendarai kendaraan melintas.

Perlu dipahami bahwa kereta api tidak dapat berhenti seketika karena membutuhkan jarak pengereman tertentu sesuai kecepatan yang sedang ditempuh. Karena itu, pengendara maupun pejalan kaki dilarang keras menerobos palang pintu perlintasan ketika kereta tengah melintas atau akan melintas, mengingat risiko kecelakaan yang sangat fatal dan sulit dihindari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara perkeretaapian menyatakan akan terus menindaklanjuti upaya peningkatan keselamatan perlintasan melalui sosialisasi kepada masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian. Penambahan fasilitas keselamatan di sejumlah perlintasan juga menjadi bagian dari program yang terus dievaluasi secara berkala.

Evaluasi Perlintasan dan Pengawasan

Kasus kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi perhatian serius di berbagai wilayah. Keberadaan perlintasan liar tanpa palang pintu dinilai meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, sehingga diperlukan langkah penertiban yang konsisten dari seluruh pemangku kepentingan.

Dalam sejumlah rapat koordinasi, pemerintah daerah bersama penyelenggara perkeretaapian dan kepolisian menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan perlintasan yang dinilai membahayakan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak berwenang.

Dua peristiwa yang menewaskan seorang pelajar dan seorang pria lansia pada Kamis pagi itu kembali menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di sekitar jalur kereta api. Pihak berwenang berharap penegakan aturan dan edukasi keselamatan dapat menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang pada masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User