Polisi Amankan Dua Pemuda Pembawa Celurit di Lubang Buaya

JAKARTA — Dua orang pemuda diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis, 20 Agustus 2026. ...

Polisi Amankan Dua Pemuda Pembawa Celurit di Lubang Buaya

JAKARTA — Dua orang pemuda diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Keduanya ditangkap tim gabungan saat diduga hendak melancarkan aksi tawuran antarwarga yang selama ini kerap terjadi di wilayah tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai rencana pertemuan sekelompok pemuda pada jam-jam rawan. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang terdiri atas unsur patroli kewilayahan dan unit reserse langsung melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dinilai rawan. Saat petugas melintas di salah satu ruas jalan utama Lubang Buaya, dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor tampak bertingkah mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bilah celurit yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.

Kedua pemuda beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengaku hendak menyerang kelompok pemuda dari wilayah lain yang selama ini berseteru dengan kelompoknya. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini, dan situasi keamanan di sekitar lokasi dinyatakan dalam kondisi terkendali.

“Kami menerima informasi dari warga terkait rencana aksi tawuran. Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang beserta senjata tajam jenis celurit. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ujar perwira yang memimpin operasi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis.

Patroli Gabungan Diperketat

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang digelar kepolisian setempat untuk mencegah tawuran, perampasan, dan bentuk kriminalitas jalanan lainnya. Patroli ditingkatkan pada jam-jam rawan, terutama menjelang dini hari dan akhir pekan, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.

“Kami menindaklanjuti instruksi pimpinan untuk memperketat patroli di titik-titik rawan. Kehadiran petugas di lapangan kami perkuat, baik melalui patroli kendaraan bermotor maupun patroli jalan kaki, agar aksi tawuran dapat dicegah sebelum sempat terjadi,” kata Kepala Satuan Samapta Polres setempat dalam keterangannya.

Selain patroli rutin, tim gabungan juga melakukan razia senjata tajam di sejumlah lokasi, termasuk permukiman padat penduduk yang selama ini menjadi langganan aksi tawuran. Razia dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga agar tidak menyimpan atau membawa benda-benda yang berpotensi digunakan untuk tindak kekerasan.

Konsekuensi Hukum bagi Tersangka

Atas perbuatannya, kedua pemuda dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta adanya provokator di balik rencana tawuran tersebut. Pengembangan penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi perseteruan antarkelompok pemuda di Lubang Buaya, termasuk dugaan pemicu yang memicu ketegangan antarwilayah.

Selain dua bilah celurit, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka saat hendak berangkat ke lokasi. Barang bukti tersebut kini disimpan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Himbauan kepada Orang Tua dan Warga

Kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya, khususnya pada jam-jam rawan di luar jam sekolah. Pengawasan terhadap penggunaan gawai dan media sosial dinilai penting karena rencana tawuran antarwilayah kerap dikoordinasikan melalui platform percakapan daring.

“Kami meminta peran serta seluruh lapisan masyarakat. Jika menemukan indikasi rencana tawuran atau penyimpanan senjata tajam, segera laporkan kepada petugas terdekat. Pencegahan akan jauh lebih efektif apabila dilakukan bersama antara polisi dan warga,” ujarnya menegaskan.

Tokoh masyarakat serta pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Lubang Buaya juga dilibatkan dalam kegiatan sambang dan dialog kamtibmas. Langkah ini ditempuh untuk membangun kesepahaman bahwa tawuran tidak menyelesaikan persoalan, melainkan justru merugikan generasi muda dan mengganggu ketenteraman warga sekitar.

Dengan tertangkapnya kedua pemuda tersebut, kepolisian berharap timbul efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok lain yang berniat melakukan aksi serupa. Operasi cipta kondisi akan terus digelar secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Timur, khususnya di kawasan Lubang Buaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User