Komisi VIII DPR Nilai Usulan Biaya Haji 2027 Memberatkan Masyarakat

JAKARTA — Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Dasopang menyatakan penolakannya terhadap usulan Kementerian Penyelenggaraan Haji (Kemenhaj) yang merencanakan kenaikan Biaya Peny...

Komisi VIII DPR Nilai Usulan Biaya Haji 2027 Memberatkan Masyarakat

JAKARTA — Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marwan Dasopang menyatakan penolakannya terhadap usulan Kementerian Penyelenggaraan Haji (Kemenhaj) yang merencanakan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp107 juta pada musim haji 2027. Dalam keterangannya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2026), politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan bahwa angka tersebut dinilai terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat calon jemaah yang telah menunggu keberangkatan.

Marwan Dasopang menjelaskan, usulan penetapan BPIH sebesar Rp107 juta per orang tersebut mengalami lonjakan yang signifikan dibandingkan biaya haji pada tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut, menurut dia, tidak sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi nasional. Komisi VIII, lanjutnya, akan mengkaji secara cermat seluruh komponen pembiayaan yang diajukan sebelum menyetujui angka final dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Penolakan Atas Usulan Kemenhaj

Dalam rapat koordinasi internal yang digelar Komisi VIII, seluruh fraksi sepakat untuk menolak usulan kenaikan BPIH sebelum ada pembahasan mendalam mengenai rincian komponen biaya. Marwan Dasopang menyatakan bahwa Komisi VIII tidak dapat menerima begitu saja angka Rp107 juta tanpa disertai data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Usulan kenaikan BPIH menjadi Rp107 juta ini memberatkan masyarakat. Kami menilai angka tersebut terlalu tinggi dan belum didukung oleh perhitungan yang rasional terhadap seluruh komponen pembiayaan ibadah haji," tegas Marwan Dasopang.

Menurut catatan Komisi VIII, struktur pembiayaan haji meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Arab Saudi, konsumsi, transportasi lokal, serta layanan kesehatan bagi jemaah. Marwan Dasopang menuturkan bahwa beberapa komponen tersebut masih dapat ditekan melalui efisiensi pengelolaan, negosiasi kontrak layanan, serta penguatan sistem pengawasan keuangan penyelenggaraan haji.

Dasar Pertimbangan Komisi VIII

Marwan Dasopang memaparkan sejumlah dasar pertimbangan yang melatarbelakangi penolakan tersebut. Pertama, beban keuangan yang harus ditanggung calon jemaah semakin berat karena masa tunggu keberangkatan yang panjang. Kedua, kenaikan biaya dikhawatirkan mengurangi jumlah masyarakat yang mampu melunasi biaya haji. Ketiga, pemerintah dituntut untuk menghadirkan mekanisme perlindungan bagi jemaah dari sisi pembiayaan.

Politikus kelahiran Sumatera Utara itu juga menyoroti pentingnya keterlibatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menekan beban jemaah melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji. Ia berpendapat bahwa pengelolaan dana haji yang sehat dan transparan harus mampu menopang sebagian komponen biaya sehingga kenaikan yang dibebankan langsung kepada jemaah dapat ditekan.

"Kami mendorong pemerintah agar meninjau ulang usulan ini dan menghadirkan skema pembiayaan yang lebih berpihak pada rakyat. Pengelolaan dana haji harus efisien, dan nilai manfaatnya harus benar-benar dirasakan untuk meringankan biaya jemaah," ujarnya.

Kewenangan Komisi VIII dalam Penetapan BPIH

Penetapan BPIH merupakan kewenangan bersama antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam proses tersebut, Kemenhaj mengajukan usulan besaran biaya, kemudian dibahas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII sebelum ditetapkan melalui keputusan bersama. Marwan Dasopang menegaskan bahwa mekanisme tersebut menjadi pintu kontrol bagi DPR untuk memastikan setiap kebijakan biaya haji tidak menyalahi prinsip keadilan.

Selain itu, Komisi VIII berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam dan para pengamat kebijakan haji, dalam pembahasan lanjutan. Langkah tersebut diambil untuk menyerap masukan publik sebelum angka BPIH 2027 diputuskan secara final. Marwan Dasopang menyatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima seluruh elemen masyarakat.

Komitmen Perlindungan Jemaah

Komisi VIII berkomitmen menjaga keseimbangan antara kualitas layanan ibadah haji dan kemampuan finansial masyarakat. Marwan Dasopang mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji bukan semata persoalan biaya, melainkan juga menyangkut kenyamanan, keamanan, dan kekhusyukan jemaah dalam menjalankan rukun Islam kelima. Oleh karena itu, penurunan biaya tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kualitas layanan.

Ke depan, Komisi VIII akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui serangkaian rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kemenhaj serta BPKH. Marwan Dasopang menyatakan bahwa DPR akan tetap mengawal proses pembahasan hingga diperoleh kesepakatan yang adil, baik bagi calon jemaah maupun bagi keberlanjutan penyelenggaraan haji nasional. Keputusan akhir mengenai BPIH 2027, lanjutnya, harus lahir dari pembahasan yang matang dan mengedepankan kepentingan rakyat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User