Eks Pejabat Bea Cukai Dipanggil KPK sebagai Saksi Suap Impor

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian...

Eks Pejabat Bea Cukai Dipanggil KPK sebagai Saksi Suap Impor

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Umay Khayam, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan kegiatan impor. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik pada Direktorat Penyidikan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Maret 2021.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung itu, Umay Khayam dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai mekanisme penindakan di bidang cukai, termasuk dugaan alur penerimaan sejumlah uang dari pengusaha yang berkaitan dengan proses importasi. Seluruh materi keterangan yang disampaikan kemudian dicatat dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk digunakan sebagai bahan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Fokus Penyidikan Suap Impor

Perkara yang tengah disidik KPK ini berawal dari dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh sejumlah pegawai DJBC yang berkaitan dengan pengurusan kepabeanan dan kegiatan impor. Dalam konstruksi perkara, penyidik mendalami dugaan hubungan antara pemberi dan penerima yang berpotensi melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan bahwa pemanggilan Umay Khayam merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti proses penyidikan yang tengah berjalan. Keterangan saksi dinilai penting untuk memperkuat alat bukti, menguji keterangan pihak lain, sekaligus memetakan pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Hingga tahap ini, penyidik masih terus melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kedudukan Umay Khayam di Lingkup DJBC

Sebelumnya, Umay Khayam tercatat menduduki posisi Kasi Penindakan Cukai pada Direktorat P2 DJBC. Unit kerja tersebut antara lain memiliki tugas menangani penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dan kepabeanan, mulai dari pemeriksaan administratif hingga tindakan penyidikan di lapangan. Posisi strategis tersebut menjadikan keterangan Umay Khayam dianggap relevan bagi penyidik untuk memahami praktik penindakan yang berpotensi disalahgunakan dalam rantai pengurusan impor.

Penyidik juga dilaporkan mendalami dugaan keterlibatan oknum lain dalam rantai pengurusan impor, baik dari unsur pegawai DJBC maupun dari kalangan pengusaha atau kuasa pengurusan impor. Seluruh keterangan yang terkumpul akan disinkronkan dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK pada tahap penyidikan sebelumnya.

Penegasan KPK soal Proses Hukum

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan tidak akan terhenti oleh dinamika di luar proses hukum. Lembaga antirasuah menyatakan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, termasuk apabila yang bersangkutan berasal dari instansi pemerintah ataupun institusi penegak hukum.

"Penyidik terus menindaklanjuti perkara ini. Pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dan menguji keterangan para pihak yang telah diperiksa sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi lengkap pasal yang disangkakan, baru akan disampaikan kepada publik apabila penyidikan telah dinyatakan cukup. Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan kegiatan impor tersebut.

Masyarakat dan para pihak yang berkepentingan diminta tetap menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara tuntas sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan praktik suap dalam rantai perdagangan internasional Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User