Kejagung Tahan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Selain Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung menahan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), bersama satu mantan wakil kepala BGN lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik Jaksa...

Kejagung Tahan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Selain Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung menahan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), bersama satu mantan wakil kepala BGN lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penahanan dilakukan di Jakarta pada Rabu (3/6/2026) setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung RI. Dengan penahanan ini, jumlah tersangka yang ditahan dalam perkara tersebut bertambah, setelah Dadan Hindayana lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Lodewyk Pusung tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Proses penggiringan berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kejaksaan dan berjalan tertib di area Gedung Kejaksaan Agung RI. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, kedua tersangka langsung dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan guna kepentingan penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Penahanan untuk 20 Hari Pertama

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Jampidsus. Masa penahanan ditetapkan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal penahanan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila proses penyidikan belum dapat diselesaikan dalam tenggat waktu tersebut.

"Penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, baik alasan objektif maupun alasan subjektif," demikian keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait penetapan penahanan terhadap kedua mantan pejabat BGN tersebut.

Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Program BGN

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program yang menjadi prioritas nasional di lingkungan BGN. Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah memeriksa puluhan saksi dari unsur pejabat instansi terkait, penyedia barang dan jasa, serta para ahli di bidang keuangan negara dan hukum pidana. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.

Berdasarkan temuan sementara penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan dan tata kelola keuangan program yang dikelola BGN. Untuk menghitung kerugian keuangan negara, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta auditor negara. Besaran kerugian keuangan negara belum diumumkan secara resmi dan akan disampaikan setelah proses penghitungan dinyatakan rampung oleh tim auditor.

Peran Tersangka dalam Perkara

Lodewyk Pusung sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan program di instansi tersebut. Sementara itu, tersangka kedua yang juga mantan wakil kepala BGN diduga terlibat dalam proses yang berkaitan langsung dengan objek perkara yang sedang disidik. Penyidik masih mendalami pembagian peran masing-masing tersangka melalui pemeriksaan saksi dan ahli.

Sebelumnya, Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang sama. Dengan bertambahnya dua tersangka baru, total tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini menjadi tiga orang. Penyidik Jampidsus tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh telah memenuhi kecukupan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik Jampidsus akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu. Seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi seiring berjalannya proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka telah resmi menjalani penahanan di rumah tahanan yang ditunjuk Kejaksaan Agung. Masyarakat diharapkan menunggu hasil akhir proses hukum, mengingat seluruh fakta masih akan diuji dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User