Revisi UU Pemilu, Demokrat Sebut Para Sekjen Partai Sudah Bertemu
Jakarta — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Dede Yusuf mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah memasu...
Jakarta — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Dede Yusuf mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah memasuki babak konsolidasi antarpihak. Dalam keterangannya, politikus Partai Demokrat itu menyatakan bahwa para sekretaris jenderal partai politik telah menggelar pertemuan untuk membahas kerangka perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu, langkah yang dinilai menjadi sinyal percepatan pembahasan di lembaga legislatif.
Dede Yusuf menegaskan bahwa pertemuan antarsekjen tersebut bukan sekadar ajang silaturahmi politik, melainkan forum pembahasan substansi yang selama ini menjadi pembeda posisi antarfraksi. Isu yang mengemuka dalam pertemuan itu mencakup ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, sistem pemilihan anggota legislatif, serta arsitektur penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak.
Pertemuan Sekjen Menjadi Titik Konsolidasi
Menurut Dede Yusuf, pertemuan sekjen partai politik yang dimaksud berlangsung secara tertutup dan membahas kerangka besar perubahan UU Pemilu. Ia menjelaskan bahwa posisi sekretaris jenderal menjadi penting lantaran para pejabat partai tersebut berperan sebagai penghubung antara pengurus partai dan fraksi di DPR.
"Pertemuan para sekjen partai politik sudah terjadi. Mereka membahas kerangka revisi UU Pemilu, dan ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk membicarakan perubahan undang-undang pemilu secara bersama-sama," ujar Dede Yusuf dalam keterangan yang diterima awak media.
Dede Yusuf menambahkan bahwa hasil pertemuan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Komisi II DPR dalam menyusun naskah akademik dan daftar inventarisasi masalah revisi UU Pemilu. Ia berharap konsolidasi yang telah berjalan dapat memperlancar tahapan pembahasan ketika revisi resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas.
Sinyal Percepatan Pembahasan di DPR
Munculnya kesepakatan di tingkat sekjen partai dinilai memperbesar peluang revisi UU Pemilu dibahas dalam waktu dekat. Selama ini, perubahan undang-undang tersebut kerap tertahan karena perbedaan pandangan antarfraksi, terutama soal ambang batas pencalonan presiden dan mekanisme pemilihan anggota legislatif.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti perkembangan tersebut dengan menyiapkan jadwal rapat kerja bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu. Ia menyebut bahwa Rapat Koordinasi antarlembaga akan digelar untuk mematangkan substansi sebelum pembahasan resmi di tingkat panitia kerja.
"Kami akan menindaklanjuti pertemuan para sekjen ini dengan menyusun peta jalan pembahasan. Semua pihak, termasuk pemerintah dan penyelenggara pemilu, harus duduk bersama agar substansi revisi tuntas sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan," tuturnya.
Isu Krusial dalam Revisi UU Pemilu
Sejumlah isu menjadi perhatian dalam revisi UU Pemilu. Pertama, ambang batas pencalonan presiden yang selama ini diatur sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Kedua, sistem pemilihan legislatif terbuka yang menjadi pijakan penyelenggaraan pemilu 2024 dan berpotensi diubah.
Ketiga, penataan jadwal penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak nasional. Keempat, penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, termasuk mekanisme sanksi terhadap pelanggaran administrasi dan kode etik penyelenggara.
Partai Demokrat, melalui fraksinya di DPR, menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan revisi UU Pemilu secara transparan dan partisipatif. Dede Yusuf menyatakan bahwa setiap perubahan substansi harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan mempertimbangkan masukan masyarakat sipil agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar memperbaiki kualitas demokrasi.
Dinamika Antarfraksi
Kendati konsolidasi di tingkat sekjen telah berjalan, Dede Yusuf mengakui bahwa dinamika antarfraksi masih terbuka lebar. Perbedaan kepentingan partai dalam setiap klaster isu berpotensi memperpanjang waktu pembahasan, sehingga diperlukan komitmen politik seluruh fraksi untuk menyelesaikan revisi tepat waktu.
Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh mengorbankan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil dalam rapat pembahasan harus didasarkan pada kesepakatan bersama dan pertimbangan jangka panjang, bukan kepentingan sesaat menjelang kontestasi elektoral.
"Revisi UU Pemilu adalah keputusan politik besar yang berdampak pada penyelenggaraan pemilu berikutnya. Karena itu, kami berkomitmen menjalani proses ini dengan hati-hati, terbuka, dan berpegang pada prinsip kepastian hukum," pungkas Dede Yusuf.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi II DPR masih menunggu kepastian jadwal pembahasan revisi UU Pemilu dalam rapat Badan Legislasi. Publik dan penyelenggara pemilu diharapkan terus mencermati perkembangan pembahasan agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comments (0)