Bahtra Banong: Penataan Guru PPPK Kado Kemerdekaan bagi Pendidik
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bahtra Banong, mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam penataan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP...
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Bahtra Banong, mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam penataan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut dinilai sebagai kado kemerdekaan bagi tenaga pendidik, tepat di tengah peringatan ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Apresiasi itu disampaikan Bahtra dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Bahtra, langkah pemerintah menata ulang status dan formasi guru PPPK merupakan keputusan strategis yang menjawab kebutuhan kepastian hukum sekaligus kepastian karier bagi ratusan ribu tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun menanti kejelasan status kepegawaian. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disahkan untuk mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara lebih terukur.
"Kebijakan pemerintah ini patut kita apresiasi. Penataan guru PPPK adalah kado kemerdekaan bagi tenaga pendidik yang selama ini menanti kepastian status dan masa depan profesinya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong.
Penataan Guru PPPK Perkuat Kepastian Karier
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan bahwa penataan guru PPPK mencakup sejumlah aspek, mulai dari percepatan pengangkatan, penataan formasi, hingga jaminan kesejahteraan bagi guru yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Menurut dia, keputusan pemerintah memberikan kepastian kepada guru PPPK merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memajukan kualitas pendidikan nasional.
Bahtra menyatakan bahwa penyelesaian status guru non-ASN menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang terus didorong penyelesaiannya oleh Komisi II DPR bersama pemerintah. Dalam rapat koordinasi yang digelar sebelumnya, lanjut dia, telah disepakati sejumlah langkah percepatan agar permasalahan tenaga pendidik yang belum terserap dalam skema kepegawaian dapat dituntaskan sesuai tenggat yang ditetapkan.
Kado Kemerdekaan bagi Tenaga Pendidik
Penilaian bahwa kebijakan tersebut merupakan kado kemerdekaan disampaikan Bahtra dengan merujuk pada momentum peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Ia menilai peringatan kemerdekaan menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada guru, mengingat peran strategis tenaga pendidik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan konstitusi.
"Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Ketika guru memperoleh kepastian status dan penghidupan yang layak, kualitas pendidikan nasional akan ikut meningkat. Karena itu, kebijakan ini kami nilai tepat dan patut didukung," tegas Bahtra.
Komisi II Dorong Percepatan Formasi
Lebih lanjut, Bahtra mengemukakan bahwa Komisi II DPR akan terus mengawal implementasi penataan guru PPPK di daerah. Pengawasan tersebut dilakukan agar proses pengangkatan berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan guru yang telah mengabdi bertahun-tahun. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan menerbitkan regulasi turunan yang dibutuhkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga menyoroti pentingnya kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji guru PPPK di tingkat daerah. Menurut dia, komitmen pemerintah pusat melalui skema dana alokasi umum (DAU) harus diimbangi kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan dukungan operasional serta pendampingan bagi guru PPPK di lapangan.
Sinergi DPR dan Pemerintah Diperkuat
Bahtra menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah akan terus memperkuat sinergi dalam menuntaskan persoalan tenaga pendidik. Komisi II, kata dia, membuka ruang dialog dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan penataan guru PPPK berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Kami pastikan pengawasan dan pendampingan berjalan berkelanjutan. Seluruh keputusan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi harus ditindaklanjuti dengan serius oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah," ujarnya.
Menutup keterangannya, Bahtra berharap kebijakan penataan guru PPPK menjadi titik awal perbaikan tata kelola kepegawaian di lingkungan pendidikan. Ia mengajak organisasi profesi guru dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menyukseskan implementasi kebijakan tersebut demi masa depan pendidikan nasional.
Dengan kebijakan ini, guru PPPK diharapkan memperoleh kepastian hak sebagai aparatur sipil negara, mencakup jaminan sosial, jenjang karier, hingga kesempatan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. Apresiasi yang disampaikan jajaran Komisi II DPR sekaligus menjadi pengingat agar pelaksanaan di lapangan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Comments (0)