Karhutla di Palangka Raya Capai 298 Kejadian, 261 Hektare Terbakar
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mencatat telah menangani 298 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 1 Juni hingga 19 Agu...
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mencatat telah menangani 298 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 1 Juni hingga 19 Agustus 2026, dengan total luas areal yang terbakar mencapai 261,41 hektare. Angka tersebut merupakan akumulasi penanganan yang dilakukan BPBD bersama berbagai unsur terkait sejak memasuki musim kemarau di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
Berdasarkan data penanganan yang dihimpun BPBD Kota Palangka Raya, ratusan kejadian karhutla tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan kelurahan yang rawan terbakar. Luas lahan yang terdampak bervariasi pada setiap kejadian, mulai dari titik api berskala kecil hingga kebakaran yang memerlukan waktu pemadaman berjam-jam. Kondisi lahan gambut yang mendominasi sebagian wilayah Kota Palangka Raya menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses pemadaman, sehingga tim gabungan harus melakukan upaya pembasahan dan pembuatan sekat kanal untuk mencegah api merambat ke lapisan gambut dalam.
Penanganan dan Mobilisasi Sumber Daya
Dalam menindaklanjuti ratusan laporan kebakaran tersebut, BPBD Kota Palangka Raya memobilisasi tim reaksi cepat serta personel yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat kelurahan. Pendekatan ini dilakukan agar setiap laporan warga dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin sebelum api meluas. Selain personel pemadam, BPBD juga mengerahkan sarana pendukung berupa mobil tangki air, pompa portabel, dan peralatan pemadaman lainnya yang disiagakan di titik-titik rawan.
Penanganan karhutla di lapangan tidak hanya bertumpu pada satu instansi. BPBD Kota Palangka Raya menyatakan telah berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, Manggala Agni, serta relawan dalam setiap operasi pemadaman. Koordinasi lintas instansi tersebut dinilai penting mengingat kebakaran kerap terjadi secara bersamaan di beberapa lokasi pada hari yang sama, sehingga pembagian tugas dan prioritas lokasi harus ditetapkan melalui kesepakatan bersama.
"Seluruh laporan karhutla yang masuk kami tindaklanjuti dengan mengerahkan personel dan peralatan yang ada. Kami meminta warga segera melapor apabila melihat titik api agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya dalam keterangan resminya.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
Selain upaya pemadaman, Pemerintah Kota Palangka Raya juga menekankan langkah pencegahan sebagai bagian utama dari strategi penanggulangan karhutla. Sosialisasi larangan membakar lahan terus digencarkan kepada masyarakat, khususnya kelompok tani dan pemilik lahan yang berada di kawasan rawan. Larangan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama forum koordinasi pimpinan daerah, disepakati bahwa upaya deteksi dini melalui pemantauan titik panas menjadi prioritas. Pemantauan dilakukan dengan memanfaatkan citra satelit serta patroli darat secara berkala. Apabila ditemukan indikasi titik api, tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman dini sebelum api membesar dan meluas ke lahan yang lebih luas.
Peran Masyarakat dan Kewaspadaan Bersama
Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan jumlah kejadian karhutla. Kelompok Masyarakat Peduli Api yang dibina di sejumlah kelurahan berperan aktif dalam patroli, pelaporan awal, serta pemadaman pertama terhadap kebakaran yang terjadi di lingkungannya. Keberadaan kelompok ini terbukti mempercepat respons penanganan, terutama pada lokasi yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.
BPBD Kota Palangka Raya menyatakan bahwa musim kemarau belum sepenuhnya berakhir, sehingga potensi munculnya titik api baru masih terbuka. Untuk itu, kewaspadaan masyarakat diminta tetap ditingkatkan, termasuk dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat. Warga yang dengan sengaja membakar lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka karhutla melalui penguatan koordinasi, percepatan penanganan, dan edukasi kepada masyarakat. Evaluasi berkala terhadap efektivitas penanganan akan terus dilakukan dalam rapat koordinasi guna memastikan seluruh sumber daya dapat dimanfaatkan secara optimal hingga akhir musim kemarau.
Comments (0)