Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun, Eks Dirut PGN Dinyatakan Terbukti Korupsi

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Peru...

Hendi Prio Santoso Divonis Empat Tahun, Eks Dirut PGN Dinyatakan Terbukti Korupsi

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), pada Kamis (20/8/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, dan dihadiri jaksa penuntut umum serta tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis, Hendi juga dijatuhi pidana denda. Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan pada 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Putusan tersebut ditetapkan setelah pemeriksaan perkara berlangsung berbulan-bulan sejak berkas dilimpahkan jaksa penuntut umum ke pengadilan.

Vonis majelis hakim tersebut menegaskan bahwa praktik jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, yang berjalan ketika Hendi masih memimpin perusahaan gas pelat merah itu, terbukti menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Majelis menilai unsur-unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, baik dari aspek perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya sebagai direktur utama. Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dihitung dalam proses penyidikan.

Jual Beli Gas PGN dan PT IAE Menjadi Objek Perkara

Perkara ini bermula dari kerja sama komersial antara PT PGN dengan PT IAE dalam jual beli gas. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menguraikan bahwa transaksi tersebut tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hendi, yang ketika itu menjabat Direktur Utama PT PGN, dinilai memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan terkait kerja sama tersebut.

Menurut jaksa, keputusan bisnis yang diambil terdakwa tidak menindaklanjuti hasil kajian internal perusahaan serta mengabaikan prosedur yang semestinya dilalui dalam transaksi jual beli gas. Penyimpangan itu kemudian ditetapkan sebagai perkara pidana oleh penyidik. Hendi ditetapkan sebagai tersangka sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum tersebut berjalan setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang melibatkan saksi, ahli, dan dokumen-dokumen terkait transaksi.

Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan. Terdakwa didakwa melanggar pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan majelis.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Majelis juga menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan milik negara. Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan pejabat puncak badan usaha milik negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Adapun hal yang meringankan hukuman, majelis mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama mengikuti persidangan serta tidak adanya catatan pidana sebelumnya. Majelis juga menilai terdakwa kooperatif dalam setiap agenda sidang, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pembacaan putusan.

Terdakwa Pikir-Pikir, Banding Jadi Opsi

Usai pembacaan putusan, Hendi Prio Santoso melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh amar putusan sebelum memutuskan menindaklanjuti vonis tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis.

Jaksa penuntut umum menegaskan dalam persidangan bahwa perkara ini menjadi peringatan bagi para pimpinan badan usaha milik negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan. Perkara ini sekaligus menjadi bagian dari penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam industri gas nasional yang melibatkan perusahaan pelat merah.

Perhatian Fraksi DPR terhadap Pengawasan BUMN

Perkara yang menjerat mantan pucuk pimpinan perusahaan gas negara tersebut turut menjadi perhatian sejumlah fraksi di DPR RI. Dalam rapat pengawasan di lingkungan parlemen, anggota dewan dari berbagai fraksi menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap kontrak kerja sama di lingkungan badan usaha milik negara. Isu serupa juga menjadi agenda dalam Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Komisi VI DPR RI yang membidangi badan usaha milik negara, sebagai bagian dari pengawasan terhadap kinerja perusahaan pelat merah.

Putusan terhadap Hendi Prio Santoso diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan gas nasional. Dengan vonis empat tahun penjara, majelis hakim menegaskan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan badan usaha milik negara tidak dapat ditoleransi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak PT PGN maupun PT IAE terkait putusan tersebut. Perkara ini masih dapat berlanjut ke tingkat banding apabila salah satu pihak memutuskan mengajukan upaya hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User