DPR Sahkan RUU KUHAP, Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Jakarta, Apaberita – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–...
Jakarta, Apaberita – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (28/3/2025). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyetujui naskah final yang memuat 465 pasal, disertai sejumlah catatan penting. Ketua DPR yang memimpin sidang mengetuk palu tanda disetujuinya payung hukum baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Setelah melalui pembahasan intensif selama tiga masa sidang, RUU KUHAP kita nyatakan disahkan menjadi undang-undang. Ini adalah lompatan besar dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, adil, dan memberikan kepastian hukum," ujar Ketua DPR dalam pidato penutupnya.
Modernisasi Bukti Elektronik dan Peran Kepolisian
Salah satu pembaruan paling mendasar dalam KUHAP baru adalah pengakuan terhadap alat bukti elektronik sebagai bagian dari sistem pembuktian. Pasal 188 ayat (1) huruf g menegaskan bahwa data digital, rekaman percakapan, dan dokumen elektronik lainnya memiliki kekuatan pembuktian setara dengan bukti konvensional sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini mendorong aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, untuk meningkatkan kapasitas laboratorium forensik digital.
Selain itu, KUHAP baru mengatur secara rinci peran penyidik dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyidik untuk merekam setiap proses tindakan paksa menggunakan kamera perekam yang tersertifikasi, sebagai upaya mencegah penyimpangan dan mendukung transparansi. "Perekaman ini bersifat imperatif, bukan lagi opsional. Jika tidak dilakukan, maka hasil penggeledahan atau penangkapan dapat dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan," jelas anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Imanuel Siregar, yang menjadi juru bicara pembahasan RUU.
Penguatan Lembaga Praperadilan dan Hak Tersangka
RUU KUHAP memperluas kewenangan praperadilan tidak hanya sekadar menguji sah-tidaknya penangkapan atau penahanan, tetapi juga dapat memeriksa sah-tidaknya penetapan tersangka. Pasal 82 ayat (1) huruf d memberikan hak kepada setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengajukan permohonan pemeriksaan materiil dan formil atas surat perintah penyidikan. "Langkah ini adalah revolusi dalam perlindungan hak tersangka, sekaligus menjadi instrumen kontrol terhadap potensi kriminalisasi," tegas pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rizki Nugraha, ketika dihubungi terpisah.
Ketentuan lain yang signifikan adalah pembatasan masa penahanan. Pasal 28B mengatur bahwa jangka waktu penahanan di tingkat penyidikan paling lama 60 hari untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan 120 hari untuk tindak pidana berat. Perpanjangan hanya dapat diberikan oleh hakim komisaris—lembaga baru yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini. Hakim komisaris bertugas mengawasi jalannya penyidikan dan penuntutan, termasuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan perpanjangan penahanan.
Konsep Restoratif dan Diversi Diperkuat
KUHAP baru menempatkan keadilan restoratif sebagai prinsip pemidanaan yang terintegrasi dalam sistem peradilan pidana. Pasal 5A menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, melainkan dapat diselesaikan melalui mediasi penal yang berorientasi pada pemulihan kerugian korban dan perdamaian para pihak. Ketentuan ini secara khusus berlaku untuk tindak pidana ringan, tindak pidana anak, dan tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp25 juta.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Arief Suryadi, menyatakan bahwa restoratif justice merupakan roh dari KUHAP baru. "KUHAP 1981 sangat bersifat legisme dan represif. Dengan undang-undang ini, kita mengubah paradigma menjadi pemulihan, bukan sekadar pembalasan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum yang digelar di Jakarta, awal Maret lalu.
Reaksi Fraksi dan Tahap Implementasi
Meski disetujui oleh seluruh fraksi, terdapat sejumlah poin yang menjadi catatan kritis. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti pasal yang mengatur kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan berdasarkan asas oportunitas. "Kami meminta agar kewenangan itu dibatasi secara ketat agar tidak disalahgunakan. Untuk itu, kami mendorong segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana yang rigid," ujar juru bicara Fraksi PKS, H. Alwan Syah.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya percepatan pembentukan hakim komisaris di setiap daerah hukum. Pasal 128 ayat (3) mengamanatkan bahwa dalam waktu 2 tahun sejak undang-undang diundangkan, seluruh pengadilan negeri harus telah memiliki hakim komisaris yang bertugas mengawasi tahap penyidikan dan penuntutan. "Tanpa hakim komisaris, sejumlah ketentuan progresif dalam KUHAP baru hanya akan menjadi macan kertas," peringatan Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Dewi Susanti.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menyatakan kesiapan menyusun 12 peraturan turunan dalam waktu paling lambat satu tahun ke depan. Regulasi turunan itu mencakup tata cara perekaman tindakan paksa, pedoman pelaksanaan mediasi penal, sistem manajemen perkara berbasis teknologi, dan standar operasional prosedur hakim komisaris. "Kami akan segera membentuk tim antarlembaga untuk mempercepat proses harmonisasi," tegas Menkumham.
Dengan disahkannya RUU KUHAP, Indonesia memasuki babak baru sistem hukum acara pidana yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, melindungi hak asasi warga, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Palu pimpinan DPR yang diketuk hari ini tidak hanya mengakhiri status quo, melainkan membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih berkeadaban.
Comments (0)