Resmi: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berbasis Masa Kerja
JAKARTA, Apaberita — Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji, tunjangan, dan ketentuan masa kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui regulasi yang mulai ber...
JAKARTA, Apaberita — Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji, tunjangan, dan ketentuan masa kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui regulasi yang mulai berlaku pada 2025. Keputusan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen PPPK yang telah melalui serangkaian rapat koordinasi lintas kementerian dan disetujui dalam pleno Panitia Kerja RUU ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Kamis (20/3), menegaskan bahwa kebijakan ini menjawab kebutuhan tenaga non-ASN yang selama ini mengisi kekosongan formasi di berbagai instansi pemerintah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang mengabdi di sektor publik, termasuk yang bekerja secara paruh waktu, mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang setara,” ujarnya. RPP tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang memberikan ruang bagi PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu skema kepegawaian fleksibel.
Skema Gaji Berbasis UMP dan Masa Kerja
Berdasarkan draf final yang diperoleh Apaberita, gaji pokok PPPK Paruh Waktu akan dihitung berdasarkan proporsi jam kerja terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan tambahan komponen masa kerja. Seorang PPPK Paruh Waktu yang bekerja selama 20 jam per minggu, misalnya, akan menerima gaji setara 50% dari UMP ditambah tunjangan masa kerja yang meningkat setiap dua tahun. Untuk provinsi dengan UMP Rp5,5 juta, ilustrasi penghasilannya berada di kisaran Rp2,75 juta hingga Rp3,8 juta per bulan. Angka ini akan disesuaikan kembali berdasarkan evaluasi berkala oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN menyatakan bahwa sistem penggajian dirancang untuk menciptakan rasa keadilan antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu. “Prinsip equal pay for equal work menjadi landasan, tetapi dengan penyesuaian proporsional sesuai beban kerja,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (18/3). Pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi e-PPPK yang akan memuat kalkulator penghasilan agar calon pelamar dapat memperkirakan pendapatan mereka sebelum mendaftar.
Rincian Tunjangan: Kesehatan, Kinerja, dan Hari Tua
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak atas tiga jenis tunjangan utama. Pertama, tunjangan kesehatan dalam bentuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung pemerintah sebesar 4% dari penghasilan bruto. Kedua, tunjangan kinerja yang dibayarkan setiap triwulan berdasarkan capaian indikator kinerja individu yang dinilai oleh atasan langsung. Besarannya berkisar antara 10% hingga 25% dari gaji pokok. Ketiga, tunjangan hari tua berupa tabungan yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dengan skema iuran pasti yang ditarik sebesar 3% dari gaji dan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.
Direktur Utama Taspen, dalam surat resmi bernomor SR-145/TSP/III/2025, mengonfirmasi bahwa produk Tabungan Hari Tua (THT) PPPK Paruh Waktu telah disiapkan dan akan terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian nasional. “Seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Nomor Induk PPPK akan otomatis terdaftar sebagai peserta THT sejak pengangkatan pertama,” bunyi surat tersebut. Sementara itu, tunjangan lain seperti tunjangan pangan, transportasi, dan cuti tahunan diatur dalam Perjanjian Kerja masing-masing instansi dengan mengacu pada standar minimal yang ditetapkan.
Masa Kerja dan Kepastian Kontrak
Ketentuan masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam Pasal 21 RPP Manajemen PPPK. Durasi kontrak awal ditetapkan selama dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal tiga kali dengan evaluasi setiap akhir periode. Total masa kerja seorang PPPK Paruh Waktu dibatasi hingga sepuluh tahun, kecuali bagi jabatan fungsional tertentu yang bersifat strategis dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi II, yang turut membahas regulasi ini, mengapresiasi batasan yang jelas untuk menghindari ketidakpastian status. “Dengan adanya batas waktu perpanjangan, PPPK Paruh Waktu memiliki peta karier yang terukur. Mereka bisa merencanakan pengembangan kompetensi atau bahkan mengikuti seleksi PPPK penuh waktu,” ujarnya. Perpanjangan kontrak mensyaratkan minimal predikat kinerja “Baik” dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Honorer Nusantara menyambut baik pengakuan terhadap tenaga paruh waktu, namun meminta agar pemerintah mempercepat proses pendataan. “Kami berharap pada pendataan tahap dua ini tidak ada lagi honorer yang terlewat, terutama mereka yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun di pelosok,” katanya di sela audiensi dengan BKN, Rabu (19/3). BKN menargetkan seluruh PPPK Paruh Waktu sudah terdata dan menerima SK pengangkatan paling lambat 30 Juni 2025.
Implementasi dan Dampak Anggaran
Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp8,7 triliun dalam APBN 2025 yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian dan daerah. Anggaran tersebut mencakup belanja pegawai untuk sekitar 450 ribu PPPK Paruh Waktu yang diperkirakan akan diangkat pada tahun pertama. Menteri Keuangan dalam nota keuangan menyebutkan bahwa skema ini lebih efisien dibandingkan pengangkatan tenaga kontrak sebelumnya karena memberikan kepastian belanja jangka menengah.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan kuota 12 ribu PPPK Paruh Waktu untuk tenaga administrasi dan tenaga kesehatan di puskesmas. “Kami akan mengumumkan formasi rinci pada akhir April setelah melalui persetujuan DPRD,” ujarnya. Dengan penerbitan regulasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi dikotomi antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu dalam hal perlindungan dasar, sekaligus menutup celah pengangkatan tenaga honorer yang selama ini menjadi persoalan struktural.
Comments (0)