DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang dige...

Jul 12, 2026 - 02:23
0 1
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Pengesahan regulasi ini menandai berakhirnya pembahasan panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun untuk mereformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Pengesahan RKUHAP dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap naskah akademik dan daftar inventarisasi masalah yang telah disusun oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI dan dihadiri oleh mayoritas anggota dewan dari berbagai fraksi.

Latar Belakang Pembahasan Regulasi

Pembahasan RKUHAP merupakan bagian dari agenda legislasi nasional yang telah列入 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selama ini berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Selama lebih dari empat dekade, berbagai pihak menilai bahwa regulasi hukum acara pidana yang ada sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem peradilan modern.

Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa proses pembahasan RKUHAP telah melalui mekanisme yang terbuka dan partisipatif. "Kami telah menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga institusi penegak hukum," ujar Ketua Komisi III dalam konferensi pers sebelum rapat paripurna.

Poin-Poin Substansi Regulasi Baru

Dalam naskah RKUHAP yang disahkan, terdapat sejumlah perubahan substansial yang menjadi sorotan utama. Pertama, regulasi baru ini memperkenalkan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif sebagai pendekatan alternatif dalam penanganan perkara pidana. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar pemidanaan.

Kedua, RKUHAP mengatur secara lebih detail mengenai perlindungan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak untuk mendapatkan penasihat hukum sejak tahap penyidikan, hak untuk diam, serta hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi. Ketentuan ini merupakan implementasi dari prinsip due process of law yang diakui dalam konvensi internasional.

Ketiga, regulasi baru ini memperkuat posisi lembaga praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan. Hakim praperadilan diberikan kewenangan yang lebih luas untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penyitaan barang bukti.

Keempat, RKUHAP memperkenalkan mekanisme electronic evidence atau bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi digital dan meningkatnya angka kejahatan siber di Indonesia.

Respons Pemerintah dan Penegak Hukum

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan apresiasinya terhadap pengesahan regulasi ini. "RKUHAP merupakan instrumen hukum yang akan menjadi landasan bagi penegakan hukum yang lebih manusiawi, profesional, dan transparan," tegas Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyambut baik pengesahan RKUHAP dan menyatakan kesiapan institusinya untuk melakukan penyesuaian internal. "Polri akan segera menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh personel terkait mekanisme baru dalam hukum acara pidana," ujar Kapolri dalam keterangan tertulis.

Jaksa Agung juga menyatakan hal serupa, menegaskan bahwa Kejaksaan akan menyesuaikan prosedur internal sesuai dengan ketentuan RKUHAP yang baru. Institusi kejaksaan akan melakukan pembaruan standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif.

Implikasi dan Tahap Implementasi

Pasca pengesahan, RKUHAP akan diserahkan kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara. Setelah diundangkan, regulasi ini akan berlaku efektif setelah masa transisi tertentu yang diatur dalam ketentuan peralihan.

Para pengamat hukum menilai bahwa RKUHAP membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek prosedural, tetapi juga mengandung nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat. "Ini adalah langkah maju bagi reformasi hukum di Indonesia," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dengan disahkannya RKUHAP, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memenuhi standar keadilan modern. Seluruh pihak terkait, baik legislator, pemerintah, maupun aparat penegak hukum, diharapkan dapat berkolaborasi dalam mengimplementasikan regulasi baru ini demi terwujudnya supremasi hukum di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User