WNI Kini Bisa Kunjungi Negara Eropa Ini Tanpa Visa
Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pemegang paspor Republik Indonesia dapat mengakses sejumlah negara di kawasan Eropa tanpa melalui pros...
Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pemegang paspor Republik Indonesia dapat mengakses sejumlah negara di kawasan Eropa tanpa melalui prosedur pengajuan visa konvensional. Kebijakan ini tertuang dalam berbagai perjanjian bilateral serta regulasi unilateral yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Luar Negeri per Januari 2026, sedikitnya delapan negara di Eropa memberikan fasilitas bebas visa kunjungan singkat bagi warga negara Indonesia. Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Imigrasi, Andriansyah, menyatakan bahwa perkembangan ini merupakan hasil dari diplomasi paspor yang dilakukan pemerintah dalam lima tahun terakhir.
"Pemerintah terus melakukan negosiasi dan pendekatan diplomatik agar paspor Indonesia mendapatkan akses lebih luas. Beberapa negara Eropa telah memberikan fasilitas bebas visa kunjungan singkat dengan durasi bervariasi, mulai dari 30 hingga 90 hari,"
ujar Andriansyah dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin.
Delapan Negara Eropa yang Membebaskan Visa
Daftar negara Eropa yang memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia mencakup Serbia dengan masa tinggal hingga 30 hari tanpa visa. Albania memberikan keleluasaan serupa dengan durasi 90 hari, meskipun kebijakan ini bersifat musiman dan umumnya berlaku penuh pada periode April hingga Oktober setiap tahunnya. Belarusia menetapkan masa bebas visa selama 30 hari dengan syarat kedatangan melalui Bandar Udara Internasional Minsk dan kepemilikan asuransi perjalanan minimal 10.000 euro.
Turki menerapkan sistem electronic visa atau e-visa yang dapat diajukan secara daring melalui portal resmi pemerintah Turki. Prosesnya memakan waktu tidak lebih dari 24 jam dan tidak memerlukan wawancara di kedutaan. Georgia dan Moldova juga memberlakukan kebijakan bebas visa untuk kunjungan wisata selama 30 hingga 90 hari. Bosnia dan Herzegovina serta Kosovo turut berada dalam daftar negara yang tidak mensyaratkan visa bagi WNI untuk kunjungan singkat hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa status bebas visa ini berlaku khusus untuk kunjungan wisata, kunjungan keluarga, dan kegiatan bisnis non-komersial. Ia mengingatkan bahwa warga negara Indonesia tetap wajib memenuhi persyaratan imigrasi standar di setiap negara tujuan.
"Bebas visa bukan berarti tanpa syarat. Setiap pelancong harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, bukti pemesanan akomodasi, serta dana yang cukup selama berada di negara tersebut. Petugas imigrasi di negara tujuan memiliki kewenangan penuh untuk menolak masuk jika persyaratan ini tidak terpenuhi,"
tegas Judha Nugraha.
Perbedaan dengan Visa Schengen
Mayoritas negara Eropa yang tergabung dalam Kawasan Schengen masih mewajibkan visa bagi WNI. Kawasan ini mencakup 27 negara Eropa yang memberlakukan kebijakan perbatasan terpadu, termasuk Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Belanda, dan Belgia. Prosedur pengajuan visa Schengen mengharuskan pemohon untuk menyerahkan dokumen pendukung, menjalani wawancara di kedutaan, serta membayar biaya pengajuan sebesar 80 euro atau setara dengan Rp1,3 juta.
Pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, dr. Asra Virgianita, menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan ini berkaitan dengan tingkat risiko migrasi yang dipersepsikan oleh masing-masing negara. Negara-negara yang memberlakukan bebas visa bagi WNI umumnya memiliki volume kedatangan yang lebih rendah dan profil risiko yang berbeda dibandingkan negara-negara Schengen utama.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat peningkatan jumlah wisatawan Indonesia ke Eropa sebesar 18,6 persen sepanjang tahun 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini diproyeksikan terus berlanjut seiring bertambahnya akses bebas visa ke berbagai destinasi.
Imbauan Bagi Pelancong
Ditjen Imigrasi mengimbau warga negara Indonesia untuk selalu memverifikasi status kebijakan visa sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Informasi resmi dapat diakses melalui situs Kedutaan Besar negara tujuan atau portal Kementerian Luar Negeri. Kebijakan bebas visa dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan keamanan dan politik domestik negara penerima.
Kasus penolakan masuk oleh otoritas imigrasi negara tujuan masih terjadi meskipun status bebas visa berlaku. Sepanjang tahun 2025, tercatat 247 kasus WNI ditolak masuk di berbagai negara Eropa yang memberlakukan bebas visa. Mayoritas penolakan disebabkan oleh ketidakmampuan menunjukkan bukti akomodasi dan dana yang memadai.
Dengan bertambahnya akses bebas visa ini, pemerintah berharap mobilitas warga negara Indonesia ke kancah internasional semakin meningkat, sejalan dengan target peningkatan peringkat paspor Indonesia dalam indeks kebebasan perjalanan global.
Comments (0)