DPR RI: Pendakian Ilegal Gunung Merapi Ancam Keselamatan Publik

JAKARTA, Apaberita – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi tidak dapat ditoleransi karena mengancam keselamatan jiwa. Hal in...

Jul 12, 2026 - 21:26
0 0

JAKARTA, Apaberita – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Merapi tidak dapat ditoleransi karena mengancam keselamatan jiwa. Hal ini disampaikan menyusul masih maraknya laporan warga yang tetap memasuki zona bahaya meskipun status gunung api itu berada pada level Siaga.

Rekomendasi Resmi: Radius Bahaya Lima Kilometer

Berdasarkan data resmi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), potensi guguran lava serta awan panas masih menjadi ancaman serius di sejumlah sektor. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, sejumlah anggota dewan mendorong pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperketat pengawasan di jalur pendakian yang kerap diabaikan.

“Kami tidak ingin lagi mendengar korban jiwa akibat ulah segelintir pendaki yang mempertaruhkan nyawa tanpa izin. Aspek keselamatan tidak bisa ditawar-tawar, apapun motifnya,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Andi Hadiyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (10/6/2025).

Kepala BPPTKG, Agus Budi Santoso, dalam keterangan terpisah menegaskan bahwa radius bahaya masih ditetapkan sejauh lima kilometer dari puncak. “Guguran lava pijar dan awan panas masih berpotensi meluncur hingga jarak tersebut. Siapapun yang memasuki area itu tanpa perlindungan memadai berada dalam risiko sangat tinggi,” jelasnya.

DPR Dorong Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Anggota Komisi VIII lainnya, Maria Fransiska, meminta agar jerat hukum bagi pelaku pendakian ilegal diperkuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi arahan dan larangan saat status darurat bencana. “Pelanggaran terhadap penetapan zona bahaya dapat dikenai sanksi pidana, dan itu harus dijalankan tanpa pandang bulu,” katanya.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang tahun 2025 telah terjadi sedikitnya tujuh insiden pendakian tanpa izin yang berujung pada operasi penyelamatan. Insiden paling fatal terjadi pada bulan Maret lalu, saat dua pendaki asal Yogyakarta tewas setelah terjebak awan panas guguran di kawasan barat daya puncak. Saat itu, mereka masuk melalui jalur tertutup yang tidak dijaga petugas.

Operasi Penyelamatan dan Evaluasi Pengawasan

Pemerintah Kabupaten Sleman, Magelang, dan Boyolali sebagai gerbang pendakian juga diminta untuk meningkatkan koordinasi. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Joko Suroto, mengakui masih ada celah pengawasan karena panjangnya batas zona bahaya. “Kami telah menempatkan pos pengamanan di lima titik, namun seringkali pendaki mengambil jalur tikus. Butuh partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan,” katanya.

Pada awal Juni 2025, tim gabungan dari Basarnas, TNI, dan relawan berhasil mengevakuasi delapan pendaki yang terjebak di kawasan hutan di atas permukiman warga tanpa perlengkapan standar. Seluruh pendaki itu merupakan warga luar daerah yang mengaku tidak mengetahui status terbaru gunung. Kasus ini, menurut DPR, justru menunjukkan lemahnya sosialisasi dari pihak berwenang, meski BPPTKG rutin menyebarkan informasi.

Sementara itu, Ketua Tim Tanggap Darurat Merapi, Letkol Inf Andi Suharto, mengungkapkan bahwa pengamanan di lapangan masih terkendala jumlah personel dan minimnya sarana pemantauan di jalur-jalur terpencil. “Kami membutuhkan drone thermal dan sensor tambahan agar bisa mendeteksi pergerakan pendaki di malam hari,” ujarnya. Permintaan itu telah disampaikan ke BNPB dan dijanjikan akan ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi selanjutnya.

DPR merekomendasikan agar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama pemerintah daerah menyusun regulasi teknis yang lebih ketat terkait izin pendakian di gunung berapi aktif. “Pariwisata petualangan harus dikelola dengan prinsip keselamatan mutlak. Tidak ada lagi alasan ekonomi yang membenarkan pendakian ilegal,” tegas Andi Hadiyanto.

Di sisi lain, sejumlah operator wisata mengeluhkan penutupan total pendakian. Namun, Anggota Komisi X DPR, Dewi Aryani, menambahkan bahwa pengembangan wisata alam di sekitar Merapi dapat dialihkan ke zona aman, seperti desa wisata dan lava tour yang sudah terkendali. Hal ini diharapkan tetap memberi dampak ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan.

Dengan aktivitas vulkanik yang masih fluktuatif, DPR mengajak seluruh elemen untuk tidak meremehkan ancaman Gunung Merapi. “Keselamatan publik adalah landasan utama dalam setiap kebijakan. Tidak ada kompromi untuk itu,” tutup Andi Hadiyanto.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User