DPR Minta Polri Tangkap Pengeroyok Terduga Maling Ayam di Bali
Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pencuri a...
Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang terduga pencuri ayam di wilayah Bali. Desakan tersebut disampaikan pada Jumat (3/7/2026) sebagai respons atas peristiwa main hakim sendiri yang merenggut nyawa seorang warga.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu malam (1/7/2026) di Desa Sukamaju, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Korban berinisial S (35), seorang buruh harian lepas, diduga mencuri seekor ayam milik warga setempat. Aksi pencurian itu kemudian memicu kemarahan puluhan warga yang langsung menghakimi korban hingga tewas di tempat. Polres Badung yang tiba di lokasi hanya dapat mengevakuasi jenazah dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Abdullah menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Pelaku pengeroyokan tidak boleh lolos. Negara harus hadir menegakkan keadilan. Tidak ada alasan apapun yang dapat melegitimasi aksi penghakiman massa terhadap seseorang, bahkan terhadap terduga pelaku kejahatan sekalipun,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita.
Sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Abdullah dikenal kerap menyuarakan penegakan hukum yang berkeadilan. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, ia juga mengkritik keras praktik vigilante di berbagai daerah dan meminta Kapolri memberikan sanksi tegas kepada jajaran yang lamban menangani kasus serupa.
Polri Harus Transparan dan Cepat
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan cepat dan transparan. Menurutnya, lambatnya penanganan dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Saya minta Kapolri dan jajaran Polda Bali segera membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi dan menangkap setiap individu yang terlibat dalam pengeroyokan ini. Jangan sampai ada yang merasa kebal hukum hanya karena dilakukan secara massal,” tambah Abdullah.
Berdasarkan data Kepolisian, praktik main hakim sendiri masih kerap terjadi di sejumlah daerah, terutama terhadap pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian. Abdullah mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap program pembinaan masyarakat guna mencegah terulangnya kejadian serupa. “Pendidikan hukum bagi warga harus ditingkatkan. Masyarakat harus paham bahwa menyerahkan tersangka kepada polisi adalah tindakan yang benar, bukan menghakiminya sendiri,” ujarnya.
Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Pengeroyokan yang menyebabkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, jika terbukti ada unsur pembunuhan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman lebih berat. Abdullah mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku berjumlah banyak.
“Ini ujian bagi Polri untuk menunjukkan bahwa hukum tetap tegak meski melibatkan massa. Saya tidak ingin ada pembiaran. Setiap nyawa warga negara dilindungi oleh undang-undang, apapun statusnya,” cetus politikus senior tersebut.
Pihak Polda Bali melalui Kabid Humas menyatakan tengah melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi sedang dianalisis. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Saat ini tim Resmob sedang bekerja di lapangan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol. I Made Suwitra, saat dihubungi secara terpisah.
Reaksi Masyarakat dan Pencegahan ke Depan
Di sisi lain, peristiwa ini memicu diskusi publik mengenai fenomena “mob justice” yang masih mengakar di sebagian masyarakat. Abdullah mendorong pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk proaktif melakukan sosialisasi tentang bahaya main hakim sendiri. “Kita butuh gerakan kultural untuk mengubah mindset bahwa menyelesaikan masalah dengan kekerasan massal adalah solusi. Itu justru menambah masalah baru,” tuturnya.
DPR, kata Abdullah, akan meninjau kembali efektivitas program pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk memastikan tidak terjadi lagi aksi vigilantisme di masa depan. Ia juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk turut memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban jika diperlukan. “Negara tidak boleh abai. Kita berduka atas kematian warga yang seharusnya bisa dihindari,” pungkas Abdullah.
Hingga berita ini diturunkan, polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan. Proses penangkapan masih berlangsung dan Kapolres Badung menjamin akan menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat.
Comments (0)