Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Pengeroyokan Maut Prajurit TNI Tangerang

Kepolisian Resor Metro Tangerang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna. Seluruh tersangka telah diam...

Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Pengeroyokan Maut Prajurit TNI Tangerang

Kepolisian Resor Metro Tangerang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna. Seluruh tersangka telah diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (27/7) dini hari dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Penetapan ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi kunci di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar Polisi Andi Kurniawan, dalam konferensi pers di Markas Polres, menegaskan bahwa ketujuh tersangka merupakan warga sekitar yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan berujung maut tersebut. "Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ketujuh orang ini sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda, tetapi bersama-sama melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres.

Kronologi dan Penangkapan Tersangka

Peristiwa naas itu terjadi pada Jumat (26/7) malam di kawasan Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Menurut keterangan polisi, korban yang tengah dalam perjalanan pulang usai bertugas mendapati keributan di depan sebuah warung. Saat mencoba melerai, Prada Arif justru menjadi sasaran amuk massa. Ia dikeroyok oleh lebih dari tujuh orang hingga mengalami luka berat di bagian kepala dan tubuh, yang kemudian menyebabkan kematiannya di tempat.

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang dan Provost TNI langsung membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap keenam tersangka di lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pukul 02.30 WIB di rumah kontrakan di Ciledug, diikuti dengan penggerebekan di dua lokasi lainnya. Tersangka ketujuh menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya telah ditangkap. Semua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Tangerang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat berujung maut, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara seumur hidup. "Kami menerapkan pasal berlapis agar memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegas Kepala Satuan Reskrim, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu, bambu, dan telepon genggam milik para tersangka yang digunakan untuk merekam aksi kekerasan. Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan korban mengalami trauma tumpul di kepala, patah tulang rusuk, dan luka dalam yang menyebabkan kematian.

Koordinasi Aparat dan Langkah Lanjutan

Komandan Korem 051/Wijayakarta, Brigadir Jenderal TNI Dedy Suryadi, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti peristiwa ini melalui rapat koordinasi tertutup dengan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang. "Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian. Ini menjadi bukti sinergitas TNI-Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami minta agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada yang diintervensi," kata Danrem dalam keterangan tertulisnya.

Keputusan untuk menahan ketujuh tersangka tanpa penangguhan diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang, serta perwakilan dari Detasemen Polisi Militer. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi pelarian atau penghilangan barang bukti. Dalam rapat pleno internal Polres pada Minggu (28/7), Kapolres menegaskan kembali komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional.

Sementara itu, keluarga korban yang berdomisili di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah diberangkatkan ke Tangerang dengan pendampingan dari Staf Personel Kodim setempat. Pihak keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kami ingin keadilan. Anak kami baru saja menyelesaikan pendidikan militer dan belum sempat mengabdi lama. Kehilangan ini sangat berat," ujar ayah korban, Sutrisno (50), saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, tempat jenazah diotopsi ulang atas permintaan penyidik.

Penyidik masih mendalami motif penyerangan. Dari hasil pemeriksaan awal, diduga terjadi kesalahpahaman antara korban dan salah satu tersangka yang saat itu berada di bawah pengaruh alkohol. Namun, polisi belum dapat memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau provokasi lebih awal. "Kami akan mengkonfrontasi keterangan para tersangka dan saksi. Jika ditemukan bukti perencanaan, pasal pembunuhan berencana bisa dikenakan," jelas AKBP Hendra.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan pimpinan TNI karena menyangkut nyawa prajurit yang tewas saat berusaha meredam konflik di ruang publik. Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawal proses hukum dan memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban. Di sisi lain, Polri berjanji tidak akan menutup-nutupi fakta dan akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User