Cekcok Status Hubungan, Pria Aniaya Wanita di Mal Depok
Depok, Apaberita – Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap MF (27), seorang pria yang menganiaya wanita berinisial RA (24) di area lobi sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Margonda Raya, Keca...
Depok, Apaberita – Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap MF (27), seorang pria yang menganiaya wanita berinisial RA (24) di area lobi sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Sabtu malam (12 Juli 2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Insiden bermula dari cekcok lisan yang dipicu oleh permintaan korban akan kepastian status hubungan asmara keduanya.
Korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan memar di lengan kanan. Petugas keamanan dalam (security) mal segera mengintervensi setelah menerima laporan dari pengunjung, lalu mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Beji. Kasus kini ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok.
Kronologi Kejadian di Mal Depok
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi (KBP) Arya Perdana, dalam jumpa pers pada Senin (14/7/2025), memaparkan kronologi lengkap berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. “Keduanya telah menjalin hubungan asmara selama sekitar delapan bulan. Pada malam kejadian, korban menyampaikan keinginan agar pelaku memberikan kejelasan dan komitmen. Permintaan itu rupanya memicu emosi pelaku,” jelas KBP Arya.
Menurut keterangan resmi, pelaku yang tidak terima dengan desakan korban langsung melepaskan pukulan sebanyak dua kali ke arah pipi kiri dan pelipis korban. Ketika korban berusaha mundur, pelaku mendorongnya hingga terjatuh ke lantai, mengakibatkan luka tambahan pada lengan kanan akibat benturan. Seorang saksi mata berinisial D (31) yang tengah berada di mal tersebut mengatakan kepada petugas bahwa cekcok berlangsung sekitar tiga menit sebelum berujung aksi fisik. “Saya langsung berteriak dan meminta bantuan petugas keamanan,” ujar saksi dalam berita acara pemeriksaan.
Petugas keamanan mal tiba di lokasi kurang dari dua menit kemudian dan langsung melerai serta mengamankan pelaku. Korban segera dievakuasi ke pos kesehatan mal sebelum dilarikan ke RSUD Kota Depok untuk menjalani visum et repertum. Hasil visum menyebutkan adanya hematoma pada wajah dan lengan, yang dikategorikan sebagai luka ringan namun menyakitkan.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedi Mulyadi, menuturkan bahwa pelaku sempat diamankan di Pos Polisi Subsektor yang berada di dalam mal, namun karena keterbatasan kewenangan, esok harinya pihak korban resmi melapor ke SPKT Polres Metro Depok pada Minggu (13/7/2025) pukul 03.15 WIB. “Setelah menerima laporan resmi, Tim Resmob Unit PPA langsung bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok, sekitar pukul 16.00 WIB hari yang sama tanpa perlawanan,” ungkap AKBP Dedi.
Selain rekaman CCTV mal dan hasil visum, polisi juga menyita pakaian korban yang dikenakan saat kejadian dan sepasang sepatu pelaku sebagai barang bukti. Tiga orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk satu saksi kunci yang merekam sebagian kejadian dengan ponselnya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 44 Ayat (1) yang mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga atau relasi personal, ancaman hukuman dapat bertambah. “Meskipun hubungan ini di luar perkawinan, yurisprudensi Mahkamah Agung mengakui relasi personal setara dengan kekerasan domestik jika ada relasi kuasa atau kedekatan emosional,” terang KBP Arya Perdana.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum muda yang menjalani hubungan asmara, untuk menyelesaikan persoalan secara komunikatif dan tanpa kekerasan. “Kami menjamin perlindungan bagi setiap korban kekerasan. Jangan ragu melapor. Ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” tegasnya. Saat ini pelaku masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Metro Depok, sementara berkas perkara ditargetkan lengkap (P-21) dalam 20 hari untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Comments (0)