DPR Akui Parpol Masih Kesulitan Penuhi Target 30 Persen Caleg Perempuan
Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengakui adanya hambatan struktural yang membuat partai politik di Tanah Air belum sepenuhnya mampu merealisasikan amanat keterwakilan perempuan. Target ambi...
Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengakui adanya hambatan struktural yang membuat partai politik di Tanah Air belum sepenuhnya mampu merealisasikan amanat keterwakilan perempuan. Target ambisius sebesar 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Pernyataan itu disampaikan jajaran pimpinan Komisi II DPR dalam berbagai kesempatan. Para legislator tersebut melihat bahwa regulasi yang mewajibkan proporsi caleg perempuan sudah mengikat, namun penerapannya di tingkat akar rumput belum berjalan mulus.
Aturan Sudah Jelas, Pasokan Kader Jadi Kendala
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mengamanatkan setiap partai politik peserta pemilu untuk menyertakan paling sedikit 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif di setiap daerah pemilihan. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur verifikasi daftar calon dan ancaman diskualifikasi bagi parpol yang tidak patuh.
Namun, realitanya di lapangan tidak sesederhana hitung-hitungan kuota. Wakil Ketua Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan pemilu menyatakan bahwa banyak partai politik justru kewalahan mencari figur perempuan yang bersedia dan siap maju. Kondisi ini diperparah ketika persyaratan administratif bertambah ketat menjelang tenggat pendaftaran calon legislatif.
Masalahnya tidak hanya terletak pada kuantitas nama yang diajukan. Verifikasi faktual dan administratif oleh KPU kerap menemukan bahwa sekitar 15 hingga 20 persen dari caleg perempuan yang didaftarkan tidak memenuhi syarat. Akibatnya, sejumlah partai politik terpaksa melakukan pergantian daftar calon secara mendadak dan menyisakan waktu yang sangat sempit.
Akar Persoalan: Kaderisasi Hingga Resistensi Kultural
Para pengamat politik menilai bahwa akar dari keterbatasan ini menyentuh dimensi yang lebih fundamental. Lembaga survei independen mencatat bahwa partai politik cenderung mengabaikan proses kaderisasi perempuan secara sistematis. Dari sekitar 574 kursi di DPR RI hasil Pemilu 2024, persentase perempuan yang berhasil menduduki jabatan legislatif masih berada di bawah angka 25 persen.
Angka tersebut sesungguhnya sudah menunjukkan peningkatan dibandingkan dua dekade lalu, tetapi laju pertumbuhannya belum cukup untuk mencapai target 30 persen di parlemen. Partai-partai besar dengan sumber daya melimpah pun masih kesulitan menempatkan kader perempuan di posisi nomor urut satu. Padahal, posisi nomor urut sangat menentukan tingkat keterpilihan berdasarkan sistem proporsional terbuka yang dianut Indonesia.
Resistensi kultural dan beban domestik turut menjadi faktor penghambat. Survei oleh lembaga riset kebijakan menunjukkan bahwa 40 persen responden perempuan yang potensial menjadi calon legislatif mundur karena tekanan sosial dan kurangnya dukungan keluarga. Biaya politik tinggi juga dinilai memberatkan kader perempuan yang umumnya memiliki akses lebih terbatas terhadap sumber pendanaan kampanye.
DPR Mendorong Solusi Melalui Pendidikan Politik
Komisi II DPR menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengubah substansi kewajiban kuota 30 persen. Sebaliknya, parlemen justru mendorong agar partai politik melakukan transformasi di tubuh masing-masing. Program pendidikan politik bagi perempuan menjadi salah satu rekomendasi yang disuarakan dalam Rapat Koordinasi antara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu.
Beberapa partai politik sudah melaporkan langkah konkret, seperti pendirian sayap organisasi perempuan yang memiliki anggaran khusus. Program yang dijalankan meliputi pelatihan kepemimpinan, komunikasi publik, dan manajemen kampanye. Namun, inisiatif ini masih bersifat sporadis dan belum merata di seluruh provinsi.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga dilibatkan untuk menyusun peta jalan peningkatan literasi politik bagi perempuan. Target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional adalah tercapainya proporsi 30 persen keterwakilan perempuan di DPR pada Pemilu 2029.
Tantangan Jelang Verifikasi Pemilu Mendatang
Jelang tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi administrasi, sorotan terhadap kesiapan parpol semakin tajam. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pendaftaran, termasuk akurasi pemenuhan kuota gender. Setiap partai yang terbukti melakukan manipulasi data atau mengabaikan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, KPU juga telah menyiapkan sistem informasi pencalonan yang memungkinkan publik memantau secara transparan komposisi bakal calon legislatif dari setiap partai. Langkah ini ditempuh untuk menutup celah praktik administrasi yang merugikan kandidat perempuan.
Anggota Komisi II dari berbagai fraksi menyatakan optimisme bahwa tenggat yang masih tersedia dapat dimanfaatkan partai politik untuk memperbaiki strategi rekrutmen. Mereka mendorong agar seleksi kandidat tidak lagi bersifat elitis dan berbasis kedekatan dengan pengurus pusat, melainkan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi perempuan dari berbagai latar belakang.
Ketentuan pidana dan administratif terhadap partai politik yang melanggar sudah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, legislator menekankan bahwa sanksi saja tidak cukup tanpa adanya perubahan paradigma di internal partai. Pemenuhan kuota 30 persen perempuan bukan sekadar syarat formal, melainkan cerminan komitmen terhadap demokrasi inklusif yang menjadi fondasi negara.
Dengan sisa waktu yang terbatas, desakan kepada partai politik semakin menguat. Publik menanti bukti konkret bahwa partai politik tidak sekadar menjadikan perempuan sebagai pelengkap daftar calon, melainkan sebagai aktor strategis dalam kontestasi elektoral yang kian dinamis.
Comments (0)