Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan tim penyidik khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan Febrie Adriansyah. Tim yang dikenal dengan sebutan 'Tim 9' tersebut akan melibatkan sejumlah jaksa berpengalaman yang berasal dari KPK.
Latar Belakang Pembentukan Tim Khusus
Kejagung membentuk Tim 9 setelah menerima laporan dan temuan awal terkait perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 15 Juni 2026, di Gedung Kejagung, diputuskan bahwa tim ini akan bekerja secara independen di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga objektivitas dan transparansi proses hukum. "KPK menyambut positif inisiatif Kejagung. Dengan melibatkan jaksa dari internal KPK yang telah berpengalaman, kami yakin proses penanganan kasus ini akan berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Komposisi dan Tugas Tim 9
Tim 9 terdiri dari sembilan jaksa yang dipimpin oleh seorang Koordinator. Mereka berasal dari Kejagung dan KPK, dengan latar belakang penanganan perkara korupsi kompleks. Tugas utama tim adalah melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah selama menjabat di lembaga antirasuah.
"Tim ini sudah mulai bekerja sejak Rabu lalu. Mereka akan memeriksa dokumen, saksi, dan alat bukti lainnya secara cermat. Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Budi.
Kejagung juga menegaskan bahwa pembentukan tim ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan KPK, melainkan sebagai wujud sinergi antara lembaga penegak hukum. "Kami ingin menunjukkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita.
Respons dan Harapan Publik
Sejumlah pengamat hukum menyambut baik langkah Kejagung. Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, pembentukan tim khusus seperti Tim 9 merupakan praktik yang lazim di negara-negara dengan sistem hukum yang matang. "Ini menunjukkan Kejagung serius menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Kita lihat saja hasilnya nanti," kata Erwin.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar di DPR RI melalui jubirnya menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Kami percaya pada profesionalisme Tim 9. Jangan sampai ada kriminalisasi atau sebaliknya pembiaran. Biarkan hukum berbicara," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya di KPK untuk memudahkan proses pemeriksaan. KPK menegaskan akan mematuhi setiap keputusan hukum yang dihasilkan oleh Tim 9. "Kami tidak akan menghalangi proses hukum. Jika terbukti bersalah, kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme internal dan peraturan perundang-undangan," pungkas Budi Prasetyo.
Hingga berita ini ditulis, Tim 9 masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Comments (0)